Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Seperti Rutinitas Jelang Sidang, Nikita Mirzani Berlenggok Bak Model di Pengadilan
Seolah jadi rutinitas jelang sidang, artis Nikita Mirzani beberapa kali berlenggok bak perawawati di Pengadilan.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Kali ini, pada sidang kasus yang berawal dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys ini beragendakan keterangan saksi ahli dari pihaknya.
Baca juga: Bukan Koalisi, Eks Staf Ahli Kapolri Jelaskan soal BPOM Absen di Sidang Nikita Mirzani Hari Ini
Penampilan Nikita Mirzani menjadi pusat perhatian, walaupun sempat menggunakan rompi dan borgol, pakaian yang digunakan ibu tiga anak itu berbeda dari tahanan lainnya.
Kali ini Nikita Mirzani menggunakan dres elegan dominan putih dengan luaran jaket jeans. Nikita juga memakai high heels ketika hadir di pengadilan.
Seperti biasa, Nikita juga disambut pengunjung dari kalangan fansnya begitu memasuki ruang tunggu tahanan.
Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Minta BPOM Jadi Saksi di Persidangan Tuai Sindiran Menohok dari Kiki The Potters
Bahkan, salah satu fans ada yang memberi bingkisan untuk Nikita yang diduga berisi makanan.
Nikita Mirzani kembali meladeni permintaan salah satu sahabatnya untuk berpose layaknya model di hadapan pihak Kejaksaan.

Perilaku itu rutin dilakukan sebelum sidang guna mencairkan suasana hati Nikita sebagai terdakwa.
Sidang Nikita Mirzani hari ini diketahui beragendakan keterengan saksi ahli dari pihaknya. Ibunda Loly itu berharap salah satu saksi ahli yang dihadirkan yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Enggak tahu berapa saksi ahlinya," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Nikita juga belum menanggapi secara gamblang soal penolakan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjadi saksi ahli dari pihaknya.
Diketahui Nikita dan Ismail Marzuki didakwa Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.