Nikita Mirzani dan Keluarganya
Cerita Asisten Nikita Mirzani Bertemu Vadel Badjideh di Lapas Cipinang, Mail: Dia Ketemu Minta Maaf
Asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail ceritakan dirinya yang bertemu langsung dengan Vadel Badjideh di Lapas Cipinang.
TRIBUNNEWS.COM - Nama Vadel Badjideh masih menjadi sorotan setelah terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024, lalu.
Pelaporan itu imbas dari Vadel Badjideh yang sempat berpacaran dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM.
Pria yang dikenal sebagai dancer itu dituding menghamili LM dan meminta melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
Atas ulahnya tersebut, Vadel Badjideh telah dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selama menjalani prose hukum, Vadel Badjideh di tahan di Lapas Cipinang, Jakarta.
Lapas Cipinang diketahui merupakan tempat yang sama ditahannya asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail.
Mail kini juga tengah berurusan dengan proses hukum bersama Nikita Mirzani terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys soal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mail menceritakan dirinya yang bertemu Vadel di dalam lapas.
Ia membenarkan soal kabar Vadel yang menceritakan hubungannya dengan LM ke napi atau tahanan lain.
"Iya di cerita kok (soal LM), yang masalah ngegugurin dia juga cerita," kata Mail, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Vonis 9 Tahun Penjara Vadel Badjideh Dinilai Terlalu Berat, 2 Sosok Ini Dinilai Buat Kesalahan Fatal
Vadel disebut tak berani menyapa Mail ketika bertemu langsung di dalam lapas.
Bahkan, kata Mail, personil grup dance VLADD itu juga selalu menghindar ketika melihat dirinya.
"Dia ketemu Mail nggak berani negur."
"Mail kan orangnya bertengger aja begitu, kalau di lapangan ada Mail dia menghindar," ungkapnya.
Kendati demikian, sebelum dijatuhi vonis hukuman, Vadel sempat meminta maaf secara langsung kepada Mail.
Mail lantas menyuruh Vadel untuk meminta maaf kepada Nikita selaku ibu kandung dari LM.
"Tapi terakhir dia ketemu di minta maaf, itu sebelum dia vonis tuh."
"Dia minta maaf katanya 'maafin gue ya', terus gue bilang 'ngapain lu minta maaf sama gue, lu minta maaf lah sama emaknya'."
"Ya tapi gue jelasin juga kayak, mau gimana pun gue tahu LM dari dia masih balita, jadi gue tahu sifatnya tuh anak gimana," tutur Mail.
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Fakta Baru soal Aborsi Putri Nikita Mirzani
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengungkap fakta baru soal aborsi putri Nikita Mirzani, LM.
Oya Abdul Malik mengatakan, Vadel dihubungi LM ketika telah mengalami pendarahan.
Setelah itu LM memberitahu Vadel bahwa janinnya sudah keluar.
"Faktanya dalam persidangan mengakui ditelepon saat sudah selesai terjadi pendarahan. Kemudian yang kedua dia ditelepon dikasih tahu janinnya keluar," kata Oya.
Oya lantas bertanya-tanya, sejak awal pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, tak pernah dibahas mengenai ukuran janin.
"Menjadi pertanyaan buat saya, dari mulai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sampai masuk di dalam dakwaan tidak pernah dibahas soal janin yang keluar sebesar boneka," ujar Oya.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Penyebab Hakim Jatuhkan Vonis Vadel Badjideh jadi 9 Tahun Penjara
Sementara LM disebut Oya, juga telah mengaku di dalam persidangan, bahwa aborsi tersebut merupakan inisiatif dari dirinya sendiri.
Oya pun menyinggung usia kandungan dari LM hingga ada dugaan putri Nikita sudah hamil saat berada di UK, sebelum kembali ke Indonesia dan bertemu Vadel.
"Berdasarkan kesaksian anak korban di depan persidangan dia mengakui bahwa dia yang punya inisiatif aborsi."
"Kalau benar menurut keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti antara Januari sampai Februari sudah hamil di sana," beber Oya.
Tak hanya itu, Oya menyebutkan bahwa LM juga mengaku pernah berhubungan badan di UK dengan beberapa laki-laki.
Sehingga ia pun kecewa fakta persidangan tersebut tak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang diberikan kepada Vadel.
"Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki, itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh mejelis."
"Itu yang membuat saya tadi agak kaget, tidak ada satupun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.