Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris: Salah Strategi Pilih Razman Nasution Jadi Pengacara
Hotman Paris menilai Vadel Badjideh salah strategi memilih Razman Nasution jadi pengacara saat awal kasus dengan Nikita bergulir.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum Tiktoker Vadel Badjideh terkait tindakan asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani berinisial LM kian menjadi sorotan.
Apalagi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh pada Rabu (1/10/2025).
Lantaran Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya untuk menggugurkan kandungan.
Vadel pun didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
Terkait kasus hukum mantan kekasih LM ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapean ikut memberikan tanggapannya.
Sejak awal, pengacara 65 tahun ini sudah memberi peringatan kepada Vadel lewat sebuah video.
Pria kelahiran Laguboti, Toba, Sumatera Utara tersebut, mengecap aksi Vadel yang seolah menantang pihak Nikita di media sosial dengan aksi joget-jogetnya tersebut.
Padahal sudah jelas Vadel terbukti melakukan hubungan intim dengan LM, anak di bawah umur.
"Saya di awal kasusnya Vadel pernah bikin video. 'Jangan kau menari-nari di medsos padahal kau punya kelemahan'. Waktu itu kau sudah cukup bukti berhubungan intim dengan anak di bawah umur," jelas Hotman, dikutip dari Cumicumi, Sabtu (4/10/2025).
Pun, Suami Agustianne Marbun ini merasa pihak Vadel salah strategi.
Karena sejak awal, pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh ini langsung memilih sosok Razman Nasution jadi kuasa hukumnya.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Trik Razman Nasution Jadi Biang Kerok Vadel Badjideh Dipenjara 9 Tahun
Diketahui sosok Razman Nasution tengah berseteru dengan Hotman Paris.
Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik
Lalu pada 30 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Razman Arif Nasution atas hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Itu pidana. Saya udah bilang jangan nantangin di medsos. Eh dapat pengacara Si Botak lagi (Razman Nasution) ya salah strategi lah," lanjut Hotman.
Pengacara yang sudah malang melintang menangani kasus hukum sejak 1982 ini, sejak awal sudah memperkirakan bahwa dancer 21 tahun itu akan dituntut hukuman berat.
Apalagi kasus ini bukanlah perkara yang sepele, terlebih korbannya anak di bawah umur.
Diketahui LM pada saat melakukan dugaan tindak aborsi masih berusia 17 tahun.
"Waktu dia dituntut aku udah bilang 'kau pasti akan dapat bencana'. Karena itu udah salah."
"Udah jelas-jelas mereka mengakui ada hubungan dengan anak di bawah umur. Berat lagi hukumannya puluhan tahun kalau dari segi undang-undang," tutupnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris
Penyebab Hakim Vonis Vadel Badjideh 9 Tahun Penjara
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik membeberkan penyebab majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada sang TikTokers.
Sang dancer dijatuhi vonis hukuman penjara selama sembulan tahun dan denda Rp1 miliar hingga buat keluarga syok berat.
Lewat Instagram Story Oya Abdul Malik, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025), kuasa hukum Vadel itu sempat mengunggah video singkat suasana persidangan yang digelar pada Rabu (1/10/2025).
Terekam jelas suara majelis hakim di ruang sidang yang mengungkapkan penyebab kasus hukum Vadel menjadi perkara yang besar dan disorot.
Diakui majelis hakim, perkara persetubuhan anak dibawa umur dan aborsi sudah menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia.
"Sebenernya perbuatan ini sama dengan perbuatan terdakwa-terdakwa lainnya.
Bukan perbuatan yang aneh di peradilan Indonesia," jelas majelis hakim.
Namun karena Vadel merupakan seorang publik figur dan LM adalah anak dari publik figur juga, majelis hakim menilai kasus terlihat besar dan banyak sorotan.
"Tapi kenapa menjadi aneh karena kamu adalah publik figur dan anak korban adalah juga anak dari seorang publik figur," tambah majelis hakim.
Penjelasan hakim tersebut, diduga Oya, jadi penyebab hukuman Vadel menjadi berat, yakni sembilan tahun penjara.
Pun ia mengeluhkan terkait kondisi hukum di negara Indonesia.
"Oh karena itu jadi sembilan tahun?" tulis Oya dalam caption.
"Ngeri amat hukum di negara ini ya. Fakta persidangan pun diburamkan."
"Tanggung jawab di akhirat yaaaa," tutup Oya.
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara, Asisten Nikita Mirzani: Semoga Nggak Naik
Siap Ajukan Banding
Kembali melansir video pendek di Instagram Story Oya yang lain, Vadel terlihat mencoba berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan banding.
Pihak Vadel tegas melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan.
"Kami tanyakan kepada para penasihat hukum, upaya hukum banding diterima atau mau pikir-pikir dulu? Silakan didiskusikan," tanya majelis hakim pengadilan.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," jawab pihak Oya.
"Bandinglah!!!" tulis Oya lagi dalam caption.
Kasus ini bermula saat wanita yang akrab disapa Nikmir tersebut melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita membuat laporan polisi pada 12 September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.
Vadel sempat menjalani hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.
(Tribunnews.com/Ayu/Indah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.