Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Praktisi Hukum Jelaskan Alasan Nikita Mirzani Bisa Gugat Reza Gladys Senilai Rp200 Miliar Lewat PMH
Praktisi hukum Dedi DJ menilai langkah Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys lewat PMH sah secara hukum dan berkaitan dengan kerugian imateriil.
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan panas antara artis sensasional Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys tampaknya belum menemukan titik damai.
Apa yang awalnya hanya bermula dari urusan bisnis skincare kini berubah menjadi konflik hukum panjang yang menarik perhatian publik.
Nikita Mirzani diketahui masih harus berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di tengah proses tersebut, aktris berusia 39 tahun itu sempat melakukan perlawanan dengan menggugat Reza melalui jalur wanprestasi, namun gugatan tersebut akhirnya dicabut.
Tak berhenti di situ, kini Nikita resmi melayangkan gugatan baru berupa perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Reza Gladys, yang membuat konflik ini kembali memanas.
Langkah hukum terbaru dari Nikita Mirzani itu turut ditanggapi oleh praktisi hukum Dedi DJ, yang memberikan pandangan soal duduk perkara dan nilai gugatan fantastis yang mencapai Rp200 miliar.
“Sekarang kan masing-masing mengklaim bahwa, menurut Reza Gladys, saya diperas. Menurut mungkin Nikita Mirzani, justru saya yang menjadi korban, ya kan? Ya, lu yang menghubungi gua, lu yang mencari gua,” ujar Dedi DJ, dikutip Tribunnews dalam Youtube Seleb On Cam, Minggu (5/10.2025).
Menurut pemilik nama asli Dedi Junaedi ini, kasus tersebut tampak memiliki dua sisi pandang berbeda antara kedua belah pihak.
Dedi menjelaskan bahwa ketika seseorang merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka langkah menggugat balik melalui perbuatan melawan hukum adalah hak yang sah secara hukum.
“Artinya, ketika dia merasa tidak melakukan itu, maka dia berhak untuk mengajukan gugatan perbuatan hukum terhadap Reza Gladys,” jelasnya.
Pria lulusan Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya ini juga menyoroti nilai gugatan Rp200 miliar yang diajukan pihak Nikita Mirzani.
Baca juga: Fitri Salhuteru Nilai Ramainya Kasus Vadel Badjideh Berawal dari Sikap Nikita Mirzani terhadap Anak
Ia menduga jumlah fantastis tersebut kemungkinan besar berkaitan dengan tuntutan immaterial, bukan material.
“Masalah yang Rp200 miliar itu, ini analisa saya saja, pasti itu adalah tuntutan secara immaterial. Kalau tuntutan materiel, kan pasti enggak jauh dari nilainya Rp4 miliar yang berkaitan dengan kesepakatan tadi,” sambungnya.
Lebih lanjut, pendiri dari Indonesian Lawyer Nite itu menilai kerugian immaterial bersifat tidak terbatas karena tidak dapat diukur dengan angka pasti.
Hal itu bisa mencakup nama baik, reputasi, dan kerugian nonfinansial lainnya.
“Nikita Mirzani ini seorang public figure yang sudah punya nama besar. Setiap kata-katanya, setiap gambarnya itu sudah mempunyai nilai ekonomis. "
"Jadi, ya itu enggak bisa dinilai ya suka-suka kita saja, gitu loh,” pungkasnya.
Nikita Mirzani Layangkan Gugatan PMH ke Reza Gladys Senilai Rp244 M
Nikita Mirzani resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau onrechtmatige daad ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, pun telah membenarkan tuntutan tersebut.
“Kami telah mengajukan upaya hukum melalui gugatan perbuatan hukum atau onrechtmatige daad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Dan terhadap upaya hukum tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 1000/PDTG/2025,” ujarnya, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Rabu (1/10/2025).
Galih menjelaskan, gugatan itu dilayangkan demi memperjuangkan hak-hak kliennya.
“Nah, adapun upaya ini kami laksanakan adalah dalam rangka untuk memperjuangkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi klien kami, Nikita Mirzani,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sidang perdana atas gugatan tersebut telah dijadwalkan.
“Kemudian yang perlu kami sampaikan adalah untuk agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 pukul 09.00 waktu Indonesia Barat,” lanjut Galih.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Andi Syarifuddin, merinci nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan baru ini.
“Pada gugatan terbaru, Nikita Mirzani mengajukan tiga kerugian. Ada kerugian materiil yang dimintakan itu Rp4 miliar, kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar, kemudian ada ganti kerugian immateriil Rp200 miliar,” jelasnya.
Dengan demikian, total nilai gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kali ini mencapai Rp244 miliar.
Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Klaim Punya Bukti Anak Nikita Mirzani Dihapus Dari Ahli Waris
Awal Mula Masalah Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.