Selasa, 7 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Ajukan Banding, Kuasa Hukum Nilai Ada Ketidakcermatan Putusan Majelis Hakim

Kuasa hukum Vadel Badjideh nilai ada ketidakcermatan atas putusan dari majelis hakim terhadap kliennya.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh saat menjalani sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Kuasa hukum Vadel Badjideh nilai ada ketidakcermatan atas putusan dari majelis hakim terhadap kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, mengajukan banding atas vonis kasus persetubuhan dan aborsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Vadel Badjideh diketahui telah divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani pada September 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan ini berawal dari Vadel Badjideh yang sempat menjalin hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM, hingga dituding menghamili dan meminta melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.

"Hari ini mau masukin memori banding, saya akan menyerahkan sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Oya mengungkap pertimbangan pihaknya mengajukan banding.

Pihaknya memiliki alasan tersendiri meskipun vonis hukuman ini lebih sedikit dari tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Ia menilai ada ketidakcermatan atas putusan dari majelis hakim.

Dalam hal ini, Oya menyayangkan fakta-fakta hukum di dalam persidangan yang tak dijadikan pertimbangan atas vonis untuk Vadel.

"Ya ini untuk memeriksa kembali ketidakcermatan putusan majelis hakim atas fakta hukum di dalam persidangan," ungkap Oya.

Oya pun mengaku tak takut atas banding yang diajukan oleh pihaknya.

Baca juga: Fitri Salhuteru Nilai Ramainya Kasus Vadel Badjideh Berawal dari Sikap Nikita Mirzani terhadap Anak

Dalam isi banding, Oya menyebut ada fakta hukum yang diabaikan oleh majelis hakim.

"Ngapain harus takut, kan saya bilang, putusan kemarin majelis kurang mencermati apa fakta hukumnya."

"Dalam banding yang saya sampaikan, banyak bukti yang diabaikan, bahkan hasil visumnya aja diabaikan," jelas pengacara pria yang dikenal sebagai dancer itu.

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Aborsi Putri Nikita Mirzani

Diungkap Oya, Vadel dihubungi LM ketika telah mengalami pendarahan.

Setelah itu LM memberitahu Vadel bahwa janinnya sudah keluar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved