Kabar Artis
Dihadapkan pada Tudingan Gelapkan Dana Donasi dan Sengketa Tanah, Taqy Malik Melego Mobil Mewahnya
Pendakwah Taqy Malik melego mobil mewahnya setelah dihadapkan pada tudingan menggelapkan dana donasi dan sengketa tanah.
TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah sekaligus YouTuber Taqy Malik tengah menjadi sorotan tajam publik.
Lama tak terdengar kabarnya, nama Ahmad Taqiyuddin Malik alias Taqy Malik itu kini malah diterpa isu miring.
Mantan suami putri pengacara kondang Sunan Kalijaga, Salmafina itu dikabarkan terlibat sengketa tanah yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat dengan seorang pria bernama Sirhan.
Namanya tak hanya terseret dalam kasus sengketa tanah, Taqy juga harus mengalami tudingan pahit yang menyebutnya menggelapkan dana donasi.
YouTuber 28 tahun itu sempat menggalang dana donasi guna membebaskan masjid Masjid Malikal Mulki, yang berdiri di atas tanah sengketa itu.
Pria yang bercerai dari Salmafina Sunan pada tahun 2018 itu, sempat meluncurkan kampanye donasi bertajuk 'Selamatkan Masjid Malikal Mulki' dengan target mencapai Rp6 miliar.
Alih-alih mendapatkan sanjungan usai menggalang dana, Taqy justru diterpa isu miring dan dituding melakukan penggelapan dana tersebut.
Lewat wawancara di YouTube STARPRO Indonesia, Taqy Malik membeberkan alasannya menggalang dana dengan target Rp6 miliar itu.
"Kita bikin lah gerakan G30 K, satu orang cuma Rp30 ribu, saya kan cuma ngajak, menggerakkan lah, saya kan cuma ngajak mengumpulkan Rp6 miliar sampai waktu yang telah ditentukan," ujar Taqy dikutip Senin (6/10/2025).
Pria yang pernah berkuliah di Negeri Mesir itu pun membeberkan berapa dana yang terkumpul hasil dari donasi itu.
"Ini terkumpul kurang lebih Rp492 juta," lanjutnya sambil memaparkan bukti.
Baca juga: 3 Hal yang Diadukan oleh Pemilik Tanah ke Sunan Kalijaga saat Terlibat Perseteruan dengan Taqy Malik
Tak hanya mengandalkan dana donasi, pria yang kini berstatus sah sebagai suami Sherell Nadirah alias Sherell Thalib itu, sampai melego alias menjual mobil mewah miliknya.
"Saya sampai menjual mobil Alphard saya waktu itu," tambahnya.
Taqy pun langsung mengambil ponselnya dan menunjukan bukti soal dana donasi yang terkumpul.
"Ini mutasi semua, nah mereka mikir saya mengambil di sini, padahal nggak" urainya lagi.
Kini ia pun meminta bukti kepada orang-orang yang menudingnya menggelapkan dana.
"Mereka mem-framing saya begini-begini, menggelapkan dana, silakan buktikan," tembaknya.
Namun ketika tudingan itu tak terbukti, kakak Wafiq Malik itu pun tegas akan menempuh jalur hukum.
"Kalau tidak bisa membuktikan, saya yang akan mengambil langkah hukum," timpalnya lagi.
Kronologi Taqy Malik Terlibat Sengketa Tanah
Konflik antara Taqy Malik dengan Sirhan terjadi diawali dari kesepakatan jual beli tanah di antara keduanya.
Di mana saat itu Taqy membeli delapan bidang tanah kavling dari Sirhan bernilai Rp9 miliar.
Sang YouTuber telah memberikan uang Rp1 miliar sebagai tanda jadi alias DP.
Setelahnya Taqy membayarkan cicilan dengan nominal Rp2,2 miliar.
Namun hingga kini cicilan itu pun mandek hingga menyisakan Rp6 miliar lebih yang belum dilunasi.
"Jadi perlu teman-teman mengetahui bahwa sebelumnya ada kesepakatan jual beli ya yang dituangkan dalam perjanjian jual beli antara klien kami dengan saudara si Taqy Malik itu terkait dengan kaving tersebut itu senilai Rp9 miliar ya," jelas , Husen Bafddal, kuasa hukum Sirhan.
"Kemudian dia baru membayar DP itu sebesar Rp1 miliar, nah setelah itu dia membayar, mencicil semaunya dia, semampunya dia, sewaktu waktu-waktunya dia."
"Jadi totalnya yang baru dia bayar itu Rp2,2 miliar," tambahnya lagi.
Perjanjian keduanya pun telah jatuh tempo pada tahun 2023 lalu.
Merasa jengah dengan Taqy Malik Sirhan pun menggugat sang YouTuber.
"Sedangkan perjanjiannya itu sudah jatuh tempo sejak 16 Juni tahun 2023."
"Nah, dari pihak kami pun kita sudah mengambil langkah-langkah persuasif terhadap saudara Taqy Malik ini. Setelah itu kami pun juga sudah memberikan peringatan, tetapi dia tidak memiliki tingkat baik."
"Nah, setelah itu kita pun juga sudah mengajukan gugatan di pengadilan dan proses hukumnya dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) sampai putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) itu sudah selesai sejak bulan April 2025 lalu," bebernya.
Dari hasil putusan pengadilan, Taqy diminta mengosongkan tanah yang menjadi sengketa itu.
"Nah, di dalam putusan tersebut itu, Saudara Taqy Malik itu dihukum untuk mengosongkan lahan tersebut terkecuali bangunan rumahnya dia ya. Artinya bahwa tujuh kavling itu harus dia kosongkan ya termasuk dua di antaranya yang sudah berdiri bangunan Masjid Malikal Mulki."
"Nah, jadi kami di sini kami meminta ya kepada Saudara Taqy Malik dia harus berbesar hati ya, dia harus memiliki tiket baik, dia harus menjalankan putusan itu ya tanpa harus menunjukkan sikap pembangkang terhadap negara," tuutpnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.