Sabtu, 11 Oktober 2025

Kabar Artis

Ramai Masalah Ashanty, Manajemen Perusahaan Anang Hermansyah Tegaskan Ayu Bukan Bagian dari PT HDN

Pihak manajemen perusahaan Anang Hermansyah, PT Hijau Dipta Nusantara (HDN) klarifikasi soal permasalahan Ashanty dengan eks Karyawan.

Editor: Salma Fenty
Wartakota/Arie Puji
RAMAI MASALAH ASHANTY - Potret Ashanty saat berbincang di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Pihak manajemen perusahaan Anang Hermansyah, PT Hijau Dipta Nusantara (HDN) klarifikasi soal permasalahan Ashanty dengan eks Karyawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak manajemen perusahaan Anang Hermansyah, PT Hijau Dipta Nusantara (HDN) buka suara soal permasalah Ashanty dengan Ayu Chairun Nurisa.

Baru-baru ini, Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa atas dugaan perampasan aset dan ilegal akses.

Dalam pernyataannya, Ayu mengaku sudah bekerja di PT HDN selama 8 tahun sebagai finance.

PT HDN merupakan perusahaan yang bergelut di bidang manajemen musik dan promosi.

Direktur utama PT HDN, Eri Surya Wijaya, sekaligus rekan bisnis Anang Hermansyah memberikan bantahan.

Eri menegaskan bahwa Ayu bukan bagian dari PT HDN.

Ia menyebut perusahaan ini baru berdiri satu tahun.

"Tidak ada data, karena perusahaan ini aja baru berdiri sekitar satu tahun, dia (Ayu) kan bilang bekerja 8 tahun sebagai finance di PT HDN," kata Eri, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (7/10/2025).

Dikatakan Eri, bahwa Ashanty juga tak manjadi bagian dari perusahaan ini.

Sedangkan sang suami, Anang Hermansyah memang menjadi bagian dalam perusahaan sebagai komisaris.

"Kalau Ashanty tidak ada hubungannya dengan PT HDN, kalau Anang memang bagian dari pusat," ujarnya.

Baca juga: Eks Karyawan Ashanty Siap Buka Pintu Damai dan Cabut Laporan jika sang Penyanyi Penuhi Syarat Ini

Kuasa hukum Eri menambahkan, bahwa  permasalahan Ashanty dengan Ayu sebenarnya terjadi di perusahaan lain, bukan PT HDN.

Pesan pun disampaikan untuk pihak Ayu agar berhati-hati dalam memberikan statement ke publik.

"Jadi yang dimaksud itu sebenarnya PT lain, kami nggak punya hak untuk menyebut namanya."

"Makanya lain kali harus berhati-hati betul dalam memberikan statement, dalam memberikan laporan polisi, jadi nggak salah alamat gitu," terangnya.

Karena terkena dampaknya, pihak PT HDN kini tengah mengurus laporannya soal pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya atas pernyataan dari Ayu.

Awal Permasalahan Ashanty dengan Ayu

Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, membeberkan awal permasalahan kliennya dengan mantan karyawannya.

Indra menyebut Ashanty sebelumnya lebih dulu melaporkan Ayu ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan pada Mei 2025 di Polres Tangerang Selatan.

"Perlu kami sampaikan adalah kronologis awal bagaimana kami sebagai pelapor melaporkan saudari Ayu atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan yang dilakukan sekitar bulan Mei 2025," kata Indra.

Permasalahan ini rupanya sudah terjadi sejak tahun 2023.

Karena Ayu tak memiliki itikad baik, akhirnya Ashanty melaporkan perkara ini ke pihak berwajib.

"Perbuatan ini sebenarnya sudah berawal dari tahun 2023 sampai dengan 2025."

"Bahwa semua ini berawal dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bu Ayu, kemudian karena kita memang sudah membicarakan keuangan perusahaan, makanya kita melihat Bu Ayu secara tidak itikad baik mengambil uang perusahaan," ujar Indra.

Baca juga: Ashanty Siap Laporkan Mantan Karyawan ke Polda Metro Jaya, Buntut Dituding Rampas Aset

Pihak Ashanty sudah meminta pengakuan dari Ayu atas dugaan tersebut.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Ayu.

Ayu kemudian menantang untuk memeriksa handphone dan laptop miliknya.

"Pada bulan Mei 2025, kita sebenarnya sudah meminta pengakuan kepada Bu Ayu apakah memang benar mengambil uang perusahaan."

"Tapi dibantah oleh Bu Ayu, bahkan menantang Bu Ashanty dan manajemen perusahaan menyerahkan laptop dan handphone untuk diperiksa," terang pengacara penyanyi 41 tahun itu.

"Jadi pada saat diperiksa itu sudah menguatkan dugaan kita sebelumnya bahwa uang perusahaan digelapkan oleh Bu Ayu," sambungnya.

Dikatakan Indra, uang yang diduga digelapkan oleh Ayu sekitar Rp2 miliar.

"Sekitar Rp2 miliar, setelah kita hitung kurang lebih ya sekitar segitu," kata Indra.

Pada kesempatan itu, pihaknya membantah tegas atas tudingan merampas aset milik mantan karyawan.

Penyerahan aset milik Ayu disebut tertuang dalam berita acara serah terima pada 22 Mei 2025, lalu.

Adapun surat pernyataan tersebut juga ditulis sendiri oleh Ayu secara sadar tanpa paksaan dari pihak Ashanty dan manajemen.

"Kita tegaskan bahwa Bu Ashanty dan keluarga tidak pernah merampas aset dari Bu Ayu. Bahkan aset yang diserahkan Bu Ayu tuh tertuang dalam berita acara serah terima pada tanggal 22 Mei 2025."

"Ini ditulis sendiri oleh Ayu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari Bu Ashanty dan manajemen." 

"Jadi jika ada pemberitaan Bu Ashanty yang merampas aset dari Bu Ayu, itu adalah fitnah kejam dan ini bukti yang bisa kami sampaikan," tegas Indra sembari menunjukkan bukti kepada awak media.

(Tribunnews.com/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved