Selasa, 14 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Razman Nasution Harap Hukuman Vadel Badjideh Bisa Lebih Ringan Lewat Putusan Banding

Razman Arif Nasution menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh.

Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
RAZMAN NASUTION - Potret Razman Arief Nasution di Polda Metro Jaya. Ia menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh. 

Ringkasan Berita:
  • Razman ungkap komunikasinya dengan  Fitri Salhuteru sebelum Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
  • Razman menyebut putusan hakim untuk Vadel Badjideh masih bisa ditinjau ulang melalui proses banding
  • Sempat singgung hubungan Vadel Badjideh dan LM saat peristiwa terjadi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh, dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM.

Razman Nasution mengungkap, dirinya sempat dihubungi Fitri Salhuteru yang berniat menjadi saksi meringankan bagi Vadel Badjideh di persidangan.

Dalam percakapan itu, Fitri disebut menyampaikan bahwa LM sempat mencabut keterangannya di persidangan.

"Tapi, yang agak mengherankan saya sebenarnya, waktu itu saudari Fitri Salhuteru pernah bertelepon dengan saya ketika Fitri akan menjadi saksi meringankan bagi Fadel," kata Razman di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

"Dan Fitri bilang ke saya, ‘Bang Razman, saya dapat info katanya LM mencabut keterangannya di persidangan.’ Saya tanya, ‘Yang dicabut apanya, Fit?’ ‘Katanya dia mencabut bahwa tidak benar dia melakukan aborsi'," lanjut dia.

Baca juga: Vadel Badjideh Dituding Buka Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Razman sempat berharap pencabutan keterangan tersebut bisa membuat hukuman Vadel Badjideh lebih ringan. 

Namun, hakim tetap menilai bahwa Vadel menyuruh melakukan aborsi terhadap LM.

Sehingga, pernyataan itu dianggap tidak benar-benar dicabut.

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Siapkan Langkah Lanjut, Tak Tutup Kemungkinan Tes DNA

"Tapi ternyata ketika diputus dan penjelasan dari kuasa hukumnya Vadel, karena dalam hal ini saudari Kak Oya Abdul Malik, itu juga ternyata hakim menganggap bahwa Vadel menyuruh, kan? Menyuruh untuk melakukan aborsi. Ya artinya tidak dicabut dong keterangan itu. Ya makanya kena 9 tahun," ujar Razman.

Ia juga menyinggung tentang hubungan antara Vadel dan LM yang terjadi saat keduanya masih muda, tepat pada masa perubahan batas usia dewasa dari 17 menjadi 18 tahun.

"Nah, yang saya sedih ini kan gini. Rentang waktu 17 ke 18, mereka ini kenalan Maret 2024. Lalu kemudian terjadi hubungan badan lebih kurang 10 kali. Nah, pertanyaannya, anak ini kan 17 ke 18 kan, belum anak-anak banget lah. Ini kan karena perubahan undang-undang dari 17 ke 18 baru dewasa," ujar Razman.

Menurut Razman, putusan hakim tersebut masih bisa ditinjau ulang melalui proses banding yang diajukan pihak Vadel.

"Nah, tentu pertimbangan hakim ini, saya kira putusan hakim ini menurut saya tidak salah juga kalau misalnya Vadel melakukan banding. Nah, kalau dia banding, ya kita tunggu bagaimana putusan banding untuk Vadel," ujar Razman.

Hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.

Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved