Sabtu, 11 April 2026

17 Oktober Mantan Karyawan Ashanty Perdana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka

Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty, dipolisikan karena penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2 miliar. Kini statusnya tersangka.

|
Editor: Willem Jonata
tangkap layar Youtube Tribunnews.com
EKS KARYAWAN ASHANTY - Tak terima dituding menggelapkan uang Rp 2 miliar, Ayu Chairun Nisa mantan karyawan di bagian keuangan perusahaan Ashanty membantah. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, ditetapkan tersangka penggelapan uang perusahaan Rp 2 miliar
  • Sebelumnya Ashanty melaporkan Ayu dengan tuduhan tersebut ke Polres Tangerang Selatan
  • Ayu Balik melaporkan balik Ashanty atas tuduhan Perampasan aset dan akses ilegal

 

TRIBUNNEWS.COM - Konflik Ashanty dan Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawannya memasuki babak baru.

Penyidik Polres Tangerang Selatan menetapkan Ayu Chairun Nurisa sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan milik Ashanty senilai Rp 2 miliar.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Hijau Hermansyah Indonesia. 

“Status aku itu sudah naik jadi TSK (tersangka) per tanggal 10 Oktober. Suratnya aku terima di tanggal 13 Oktober,” kata Ayu di daerah Depok, Jawa Barat, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Ayu Eks Karyawan Ashanty akan Somasi Perusahaan Anang Hermansyah Buntut Tak Bayar Gaji dan Pesangon

Sebagai tersangka, Ayu dijadwalkan datang ke kantor polisi untuk pemeriksaan, pada 17 Oktober 2025.

“Itu panggilan aku yang pertama,” sambungnya.

Untuk itu, ia bersama kuasa hukumnya melakukan persiapan.

“Nanti ada beberapa yang akan kita lakukan, sudah mulai persiapannya. Besok kemungkinan kita udah mulai bergerak,” tutur Ayu. 

Jejak kasus

Sebelumnya, Ashanty melaporkan Ayu dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan miliknya senilai Rp 2 miliar. 

Aris, perwakilan manajemen Ashanty, mengatakan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar. 

“Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan,” ujar Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang.

“Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” kata Indra.

Ayu tak tinggal diam. Ia melaporkan Ashanty ke Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Ia menuduh menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal ponsel, laptop, dompet, serta barang pribadinya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved