Minggu, 24 Mei 2026

Ashanty Vs Eks Karyawan

Ashanty Tak Gentar Hadapi Strategi Perlawanan Mantan Karyawan

Ashanty menyatakan sikap atas perlawanan eks karyawannya yang balik menggugat usai dilaporkan atas kasus dugan penggelapan.

Tayang:
WARTAKOTALIVE.COM/ARIE PUJI WALUYO
Ashanty dan Anang Hermansyah membuka gerai toko kue Lumiere Signature, di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Ashanty menyatakan sikap atas perlawanan eks karyawannya yang balik menggugat usai dilaporkan atas kasus dugan penggelapan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ashanty menyatakan sikap atas perlawanan eks karyawannya yang balik menggugat usai dilaporkan atas kasus dugan penggelapan.

Sikap Ashnty ini menanggapi rencana gugatan perdata yang akan dilayangkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Eks Karyawan Akan Menggugatnya Rp 100 Miliar, Ashanty : Allah Enggak Tidur 

Melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, Ashanty menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi laporan tersebut. 

Pihaknya siap menempuh seluruh jalur hukum yang ditempuh oleh Ayu, baik pidana maupun perdata.

"Dari awal Bu Ashanty dan PT terkait dengan Bu Ashanty maupun Mas Anang, kami tetap tegas, bukti kami kuat, kami akan tetap melawan dari di laporan mereka, dan untuk laporan kami kami akan kawal tidak gentar sedikit pun," kata Mangatta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Baca juga: Mantan Karyawan Ashanty Pastikan Patuhi Hukum

Mangatta menilai rencana Ayu untuk melayangkan gugatan perdata merupakan strategi untuk mengalihkan perhatian dari pokok persoalan.

"Menurut kami, gugatan PMH ini kayak mereka mencari strategi untuk menutupi kesalahan utama," ujar Mangatta.

Ia menjelaskan sejak awal Ashanty sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

Namun, niat baik tersebut justru dibalas dengan laporan polisi yang menurutnya sengaja diekspos ke publik.

"Dari awal Bu Ashanty dan manajemen itu dari awal sudah mencoba tabayun," bebernya.

Setelah kasus pidana berjalan, pihak Ayu kini kembali membawa perkara tersebut ke ranah perdata.

"Buktinya, mereka sendiri yang akhirnya mengumbar bahwa ada laporan polisi, bilang kita perampasan, dan lain-lain. Nah sekarang mereka balikin lagi ke perdata,"
imbuh Mangatta.

Sebelumnya Ayu Chairun Nurisa telah ditetapkan sebagai tersangka dari laporan Ashanty atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp2 miliar.

Kemudian pihak Ayu berencana sedang mempersiapkan langkah hukum baru berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ashanty dan perusahaan dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Gugatan tersebut akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang secara perdata.

"Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka dengan, mereka kita gugat itu sebesar 100 miliar," kata Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu.

Kasus ini bermula dari laporan pihak Ashanty terhadap Ayu Chairun Nurisa atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar. 

Sebelumnya pihak Ayu mengaku transfer dari rekening perusahaan ke rekening dirinya adanya persetujuan.

Selain itu pihaknya menduga hal tersebut dilakukan agar perusahaan milik Ashanty terhindar dari pajak 22 persen berdasarkan UU HPP No. 7/2021.

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved