Senin, 3 November 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Penjara

Lisa Mariana terancam hukuman penjara 4 tahun penjara usai jad tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Wartakota/Arie Puji dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
RIDWAN VS LISA - Potret Lisa Mariana(kanan) di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Potret Ridwan Kamil (kiri) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Kuasa Hukum tegaskan Ridwan Kamil tak menghindar dari Lisa Mariana. Lisa Mariana terancam hukuman penjara 4 tahun penjara usai jad tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. 
Ringkasan Berita:
  • Lisa Mariana jadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
  • Polisi akan memeriksa Lisa Mariana
  • Atas statusnya ini, Lisa Mariana terancam hukumn 4 tahun penjara.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Baca juga: Jelang Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Vs Ridwan Kamil Hari Ini, Lisa Mariana Pamer Rujuk

Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam rilisnya, dikutip Senin (20/10/2025).

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Lisa Mariana Jadi Tersangka soal Kasus Pencemaran Nama Baik ke Ridwan Kamil

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun. 

Polri menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.

Lisa Mariana Hari Ini Dipanggil sebagai Tersangka 

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025) membenarkan penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka ini. 

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Lisa Mariana hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan total 15 pertanyaan, mayoritas terkait hasil tes DNA dan permintaan second opinion untuk tes DNA ulang. Tribunnews/Jeprima
LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Lisa Mariana hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan total 15 pertanyaan, mayoritas terkait hasil tes DNA dan permintaan second opinion untuk tes DNA ulang. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)


Lisa akan dipanggil sebaga tersangka pada Senin (20/10/2025).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana pada pukul 11.00 WIB.

"Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya," ucapnya.

Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) Minggu kemarin," kata Kombes Rizki. 

 

Awal Kasus Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil, Dari Pengakuan Hubungn Terlarang

Kasus Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil Mariana bermula saat Lisa Mariana muncul ke publik.

Ia secara tiba-tiba membuat keterangan mengejutkan mempunyai hubungan terlarang dengan pria yang akrab disapa Kang Emil itu pada akhir Maret 2025.

Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.

Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia tuding sebagai anak Kang Emil.

PEMERIKSAAN RIDWAN KAMIL - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ridwan Kamil diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dari selebgram Lisa Mariana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN RIDWAN KAMIL - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ridwan Kamil diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dari selebgram Lisa Mariana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.

Pengakuan Lisa langsung dibantah Ridwan Kamil di akun pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.

Kang Emil ucap tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.

"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.

Atas tudingan yang dilayangkan Lisa tersebut, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Hasil Tes DNA Non-identik

Empat bulan sudah polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan status kasusnya menjadi penyidikan yang di mana polisi menemukan tindak pidana.

Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya pun datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka tak menjalani tes DNA di ruangan yang sama kala itu.

Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun selesai. Pihak Bareskrim Polri pun akhirnya mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Dengan hasil ini, CA yang dituduhkan Lisa Mariana anak dari Ridwan Kamil tak terbukti.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved