Kamis, 7 Mei 2026

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Lisa Mariana Bantah Ngemis Damai, Pihak Ridwan Kamil Tegas Lanjutkan Proses Hukum

Pihak selebgram Lisa Mariana membantah mengemis perdamaian, Ridwan Kamil tegaskan melanjutkan proses hukum hingga pengadilan. 

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
LISA OGAH DAMAI - Selebgram Lisa Mariana keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Lisa Mariana tak ingin berdamai dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 
Ringkasan Berita:
  • Lisa Mariana menolak jalur damai dalam kasus pencemaran nama baik oleh Ridwan Kamil.
  • Lisa Mariana siap menghadapi proses hukum yang berjalan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Ridwan Kamil melanjutkan proses hukum terhadap Lisa sampai tuntas.

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). 

Lisa Mariana disebut siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Kesiapan Lisa Mariana menghadapi Ridwan Kamil adalah penegasan bahwa tidak ada upaya dari pihaknya untuk menempuh jalur damai.

Pihak Lisa pun membantah mengemis jalan damai dengan pria yang akrab disapa Kang Emil itu. 

Mengetahui hal tersebut, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar mengaku tidak masalah.

Muslim juga menegaskan pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu memilih melanjutkan proses hukum diteruskan hingga pengadilan. 

Ia ingin nantinya pengadilan menjatuhkan vonis pada selebgram berusia 25 tahun itu.

"Ya enggak apa-apa justru ini kan tetap di koridor hukum agar berkepastian hukum," kata Muslim, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (21/10/2025).

"Biarkanlah pengadilan yang akan nanti memutuskan kesalahan apa yang dilakukan oleh Lisa Mariana dan vonisnya sejauh mana biar nanti pihak pengadilan yang akan memutuskan nantinya gitu loh," lanjutnya.

Menurut Muslim, RK meminta agar proses hukum kasus tersebut tetap dilanjutkan.

"Jadi kita tetap aja berlanjut ya, kita sih enggak ada masalah dari awal kan kita tetap juga bahwa ini harus berkepastian hukum gitu loh," terangnya.

Baca juga: Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik RK, Lita Gading: Tidak Ada Ampun

Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA telah melakukan tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025) lalu.

CA nama inisial anak dari Lisa Mariana yang disebut hasil hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil.

Tes DNA dilakukan atas perintah pengadilan setelah Kang Emil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana dibuat pada Jumat (11/4/2025).

Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.

SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. 

Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Penjara

Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam rilisnya, dikutip Senin (20/10/2025).

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. 

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun. 

Polri menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siap Surati Presiden Prabowo, Desak Keadilan untuk sang Artis

Awal Permasalahan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu. 

Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan. 

Ia meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.

Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.

Rinciannya Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateril.

Namun, Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Pria yang juga berprofesi sebagai arsitek itu, juga telah memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikait-kaitkan dengan Lisa.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, politikus berusia 53 tahun itu membantah seluruh pernyataan sang mantan model.

Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa Mariana itu merupakan bentuk fitnah keji yang didasari oleh motif ekonomi.

"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin."

"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulis Ridwan Kamil.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Alivio/Gabriella)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved