Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Jadi Tersangka, Pihak Ridwan Kamil Yakin Hasil Tes DNA Bisa Berikan Efek Jera
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Status ini dianggap bisa memberikan efek jera.
Ringkasan Berita:
- Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
- Status Lisa Mariana tersangka ini dianggap bisa memberikan efek jera.
- Hasil tes DNA dinilai jadi bukti kuat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana akan mengikuti proses hukum di Bareskrim Polri.
Bahkan, Lisa Mariana tidak akan melakukan upaya damai dengan Ridwan Kamil, agar masalahnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Lisa Mariana Bantah Ngemis Damai, Pihak Ridwan Kamil Tegas Lanjutkan Proses Hukum
Muslim Jaya Butar Butar kuasa hukum Ridwan Kamil menilai langkah Lisa yang siap menjalani proses hukum, tentu akan membuat polisi bisa sesegera mungkin memberikan kepastian hukum.
"Biarkan pengadilan yang nantinya akan memutuskan kesalahan dan vonis yang pantas untuk Lisa Mariana. Sejak awal, tujuan kami adalah untuk mendapatkan kepastian hukum dan memberikan efek jera," kata Muslim Jaya Butar Butar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Pihak Lisa masih yakin kalau anak yang dilahirkan merupakan buah hati dari Kang Emil.
Baca juga: Respons Lisa Mariana usai Ditetapkan sebagai Tersangka atas Laporan RK, Kuasa Hukum: Dia Siap Hadapi
Tapi, Muslim meyakini bukti otentik yang bisa menjerat Lisa sebagai tersangka adalah hasil tes DNA.
"Tes DNA membuktikan bahwa anak tersebut bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil," ucapnya.
Muslim menilai semua pernyataan Lisa dalam podcast dan beberapa podcast, jadi tidak benar. Karena hasil tes DNA dianggap valid.
"Karena itu adalah fitnah yang merusak nama baik klien kami di mata publik,"tegasnya.
Muslim menilai hasil Tes DNA bisa menggugurkan laporan polisi yang dibuat Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung.
"Inti dari kasus ini adalah hasil tes DNA, dan dengan bukti tersebut, tidak ada lagi yang bisa mereka perjuangkan " ujar Muslim Jaya Butar Butar. (Ari).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tes-dna-Lisa-mariana-ridwan-kamils.jpg)