Rabu, 29 Oktober 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Ridwan Kamil Tak Beri Respons soal Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak memberi respons soal pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERSANGKA LISA MARIANA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ridwan Kamil tak memberi respons soal pemeriksaan Lisa Mariana jadi tersangka. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak memberi respons soal pemeriksaan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka.

Lisa Mariana menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Lisa Mariana tidak ditahan ataupun diminta wajib lapor.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar pun menanggapi terkait pemilik nama lengkap Lisa Mariana Presley itu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Namun, Muslim menyebut tak ada tanggapan dari suami anggota DPR RI Atalia Praratya itu mengenai pemeriksaan Lisa.

Menurutnya, pria yang akrab disapa Kang Emil itu sudah mengetahui kabar Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka dari televisi.

"Enggak ada. Beliau kan tidak selalu merespons ya terkait dengan pemanggilan tersangka," kata Muslim, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (25/10/2025).

"Yang pasti beliau mungkin melihat ya di televisi bahwa Lisa Mariana sudah diperiksa sebagai tersangka."

"Nah, tentu ya kita jalanin aja seperti biasa gitu. Ini juga proses ke pengadilan nantinya gitu," tuturnya.

Disinggung apakah ada rasa kecewa karena selebgram 25 tahun itu tidak ditahan, Muslim juga memiliki jawabannya sendiri.

Bahkan, kata Muslim, Ridwan Kamil tak masalah mau Lisa Mariana ditahan atau tidak.

Baca juga: Pengacara Bantah Lisa Mariana Jadi Tahanan Kota usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ridwan Kamil

"Enggak ada, kan kembali lagi esensinya bukan soal ditahan atau tidak kan gitu," ujar Muslim.

"Tapi soal kembali lagi saya sampaikan tadi ini persoalan juga tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan beliau itu tidak terbukti dengan ada hasil tes DNA."

"Jadi ya bagi Pak Ridwan Kamil enggak ada masalah gitu ya, ditahan atau tidak itu kan soal bonus aja," paparnya.

Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA telah melakukan tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.

CA nama inisial anak dari Lisa Mariana yang disebut hasil hubungan gelapnya dengan suami anggota DPR RI Atalia Praratya itu.

Tes DNA dilakukan atas perintah pengadilan setelah Kang Emil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik

Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana dibuat pada 11 April 2025.

Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.

SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. 

Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil.
 
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Lisa Mariana sendiri dilaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Diana Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai.

"Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana.

Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Laporan dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Haters Banyak, Endorse juga Banyak

Awal Permasalahan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu. 

Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan. 

Ia meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.

Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.

Rinciannya Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateril.

Namun, Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Pria yang juga berprofesi sebagai arsitek itu, juga telah memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikait-kaitkan dengan Lisa.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, politikus berusia 53 tahun itu membantah seluruh pernyataan sang mantan model.

Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa Mariana itu merupakan bentuk fitnah keji yang didasari oleh motif ekonomi.

"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin."

"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulis Ridwan Kamil.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Gabriella/Abdi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved