Perceraian Artis
Meiza Aulia Perbaiki Gugatan Cerai, Fokus Soal Nafkah untuk Anak-anak Eza Gionino
Sidang perceraian antara Meiza Aulia dan Eza Gionino kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor. Meiza perbaiki gugatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
Ringkasan Berita:
- Sidang perceraian antara Meiza Aulia dan Eza Gionino kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong.
- Pihak Meiza Aulia menyerahkan perbaikan gugatan cerai usai mediasi.
- Perbaikan ini terkait kesepakatan terkait nafkah untuk ketiga anak Meiza Aulia dan Eza Gionino.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang perceraian antara Meiza Aulia dan Eza Gionino kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor.
Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan perbaikan gugatan dari pihak Meiza setelah mediasi.
Baca juga: Eza Gionino Masih Sayang Meiza Aulia, Berharap Mediasi Cerai Diperpanjang
Kuasa hukum Meiza Aulia, Rendi Rumapea menjelaskan bahwa agenda hari ini tidak berkaitan dengan perubahan nominal nafkah, melainkan hanya penyesuaian isi gugatan berdasarkan hasil mediasi sebelumnya.
"Untuk hari ini sebenarnya kita hanya perbaikan gugatan. Kita menyerahkan perbaikan gugatan," ujar Rendi Rumapea di Pengadilan Agama Cibinong, Senin (27/10/2025).
"Jadi apa yang sudah kita mediasikan hasilnya kita muatkan lagi di perbaikan gugatan,” jelas Rendi.
Baca juga: Masih Proses Cerai, Eza Gionino Janji Belikan Rumah untuk Meiza Aulia dan Anak-anak
Menurut Rendi, hasil mediasi antara Meiza dan Eza telah menghasilkan kesepakatan terkait nafkah untuk ketiga anak mereka.
"Kita udah sepakat di ruang mediator, nafkahnya. Makanya hakim memerintahkan kita untuk memasukkan hasil mediasi ke dalam gugatan," tutur Rendi
"Untuk tiga orang anak itu sudah disepakati sebesar Rp25 juta per bulan,” katanya.
Rendi juga menegaskan bahwa jika pihak tergugat, yakni Eza Gionino, merasa perlu melakukan perubahan terhadap kesepakatan tersebut.
"Kalau dari pihak tergugat merasa ada perubahan lagi, itu hak mereka. Tapi hakim sudah menyampaikan bahwa ini hasil mediasi antara prinsipal, penggugat, dan tergugat,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum Eza yang menyebut adanya perbaikan pada bagian nominal nafkah, Rendi pun membantah hal tersebut
"Untuk perbaikan yang dimaksud rekan kami dari pihak tergugat itu maksudnya agar hasil mediasi dimasukkan ke gugatan, bukan perbaikan nominal nafkah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa besaran nafkah yang telah disepakati tidak termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anak.
"Untuk nafkah itu di luar pendidikan dan kesehatan, dan juga ada kenaikan setiap tahun sebesar 10 persen,” tutup Rendi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.