Kabar Artis
Reaksi Ririn Dwi Ariyanti usai Ijonk Divonis 8 Bulan Penjara, Tersenyum Ditanya Rencana Pernikahan
Reaksi Ririn Dwi Ariyanti tentang isu pernikahan akan digelar setelah Jonathan Frizzy alias Ijonk bebas dari penjara, tersenyum di hadapan media
Ringkasan Berita:
- Ririn Dwi Ariyanti muncul setelah Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara atas kasus vape berisi obat keras
- Artis berusia 39 tahun itu menanggapi tentang isu pernikahan yang diungkap Ijonk pasca-vonis
- Ririn pun hanya melempar senyuman saat ditanya tentang isu pernikahan
TRIBUNNEWS.COM - Ririn Dwi Ariyanti muncul setelah vonis Jonathan Frizzy terkait kasus vape berisi obat keras ditetapkan.
Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu (22/8/2025).
Meski telah ditetapkan bersalah, Ijonk justru memberi kode akan membuat rencana bahagia setelah bebas.
Spekulasi publik pun bertuju pada aktris Ririn Dwi Ariyanti.
Kedekatan Ijonk dengan pemilik nama lengkap Ririn Dwi Ariyanti Noto itu diketahui terjalin sejak tahun 2023.
Diduga acara besar yang dimaksud Ijonk adalah acara pernikahan.
Ririn Dwi Ariyanti pun memberi respons singkat di hadapan media.
Ditemui setelah melangsungkan turnamen olahraga padel, Ririn Dwi Ariyanti memilih tersenyum saat bersua dengan awak media.
"Malam," sapa Ririn Dwi Ariyanti pada wartawan, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News pada Senin (27/10/2025).
Ririn memilih mengumbar senyum saat wartawan melempar pertanyaan soal rencana pernikahannya dengan Ijonk.
Baca juga: Merasa Tak Pantas Divonis Penjara, Jonathan Frizzy Berusaha Kuat, Sebut Sosok yang Menyayangi
Artis berusia 39 tahun itu memilih mengalihkan pembicaraan dengan kegiatan yang baru ia jalani.
"Baru selesai turnamen, baru selesai acaranya," ucap Ririn Dwi Ariyanti.
Berkali-kali mendengar pertanyaan tentang vonis 8 bulan dan pernikahan, mantan istri Aldi Bragi tersebut memilih ngacir meninggalkan wartawan.
Ia juga menyempatkan salam perpisahan untuk awak media.
"Udah ya, makasih yaa," tungkas wanita kelahiran Malang tersebut.
Jonathan Frizzy Kode akan Gelar Acara Bahagia usai Bebas
Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape berisi obat keras.
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam sidang terbuka, Rabu (22/8/2025).
Vonis Jonathan Frizzy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Di tengah kasus yang menjeratnya, mantan suami Dhena Devanka itu memberikan kode terkait rencana ke depan.
Ijonk mengisyaratkan akan menggelar acara bahagia setelah bebas nanti.
"Nanti juga ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia. Juga pasti akan mengundang kalian (awak media) semua," ungkap Ijonk, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (23/10/2025).
"Jadi kita saling dukung aja," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Ijonk, karena ketidaktahuannya terhadap kandungan dalam liquid vape yang berbahaya sehingga dirinya terseret dalam kasus ini.
Baca juga: Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Berkait Liquid Vape Berisi Obat Keras
Pemilik nama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak itu, lantas meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan vape yang beredar saat ini.
"Bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya saya bisa jadi seperti sekarang."
"Dan saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar saat ini," katanya.
Kini, Ijonk berharap kasusnya segera selesai.
"Doain aja semoga bisa cepat selesai," ujarnya.
Ayah tiga anak itu berharap dapat kembali berkarier setelah bebas nanti.
"Keluar juga nanti dapat berkarya lagi," ucap Ijonk.
Ijonk menegaskan dirinya tak mengonsumsi narkoba.
Pemain sinetron Anak Jalanan itu menyebut, selama ini dirinya menjalani hidup dengan benar.
Lebih lagi, ia memiliki anak dan juga keluarga yang baik.
"Ini bukan sesuatu yang haram, saya juga nggak main narkoba," ucap Ijonk.
"Saya hidupnya benar, saya punya anak, saya punya pasangan juga, saya juga punya keluarga yang baik-baik," tambahnya.
Jonathan Frizzy ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Sebelum penangkapan itu, polisi telah lebih dulu mengamankan tiga rekannya, masing-masing BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair yang mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.
Ririn Dwi Ariyanti Rutin Jenguk Ijonk
Jonathan Frizzy alias Ijonk disebut sering dijenguk oleh Ririn Dwi Ariyanti.
Kehadiran Ririn, disebut-sebut membuat Ijonk sedikit bisa tenang sebelum jalani sidang vonis.
Meski bukan hadir langsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Ririn beberapa kali membesuk Ijonk di tahanan.
Kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, mengungkapkan bahwa Ririn dan pihak keluarga secara rutin menjenguk Ijonk di rumah tahanan.
"Ririn beberapa kali menjenguk ya, memberikan support ke lapas," ujar Ida Bagus saat di PN Tangerang, Rabu (15/10/2025).
"Normal aja memberikan support, membawakan makanan, pakaian, gitu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya," sambung Ivan.
Ijonk juga mendapat dukungan tambahan dari keluarga besar, khususnya sang paman, Benny Simanjuntak.
"Kalau dari keluarganya, intens komunikasi sama kita dan beberapa kali jenguk juga ke lapas, ya," katanya.
"Om-omnya juga jenguk ke lapas untuk menanyakan kesehatan Ijonk sendiri," ungkap Ivan.
Selain itu, Ijonk juga disebut masih menjaga komunikasi dengan anak-anaknya. Ivan mengatakan anak-anak Ijonk mengetahui kondisi sang ayah.
"Status ayahnya sekarang ini ya anak-anaknya saya rasa tahu ya," ucapnya.
"Cuma video call dengan anak-anaknya ya diberikan kesempatan untuk itu," kata Ivan.
(Tribunnews.com/Siti N/ Yurika/ Bayu Indra Permana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.