Artis Terjerat Narkoba
Praktisi Hukum Soroti Kasus Narkoba Onadio Leonardo, Ungkap Kemungkinan Rehabilitasi
Praktisi hukum Deolipa Yumara ungkap kemungkinan Onadio Leonardo alias Onad direhabilitasi usai terjerat kasus narkoba.
Ringkasan Berita:
- Onadio Leonardo alias Onad ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
- Praktisi hukum ungkap kemungkinan sang mantan vokalis band Killing Me Inside direhabilitasi.
- Organisasi Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) siap beri bantuan hukum kepada Onad.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menyeret nama aktor sekaligus musisi Onadio Leonardo alias Onad masih menyita perhatian.
Onad sebelumnya ditangkap polisi di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Istri Onad, Beby Prisillia juga ikut diamankan saat penangkapan mantan vokalis band Killing Me Inside itu.
Namun, menurut hasil pemeriksaan dan tes urine, Beby Prisillia dinyatakan negatif narkoba dan telah dipulangkan.
Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut menyoroti kasus narkoba yang menjerat Onad.
Menurut Deolipa Yumara, ada kemungkinan Onad akan direhabilitasi jika hanya terbukti sebagai pecandu narkoba.
"Barang siapa yang hanya menggunakan itu direhabilitasi," kata Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).
Pengacara kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 ini, juga menyinggung soal proses hukum terhadap seorang pengguna narkoba.
Sebelumnya, pengguna narkoba disebut tetap harus menjelani persidangan.
Padahal menurut Deolipa, bahwa hal tersebut kurang tepat dan seorang pengguna atau pecandu seharusnya langsung menjalani pengobatan atau rehabilitasi.
"Tapi memang pengguna pun dulu itu disidang di pengadilan."
Baca juga: Beby Prisillia Tegas Onadio Leonardo Bukan Penjahat meski Positif Narkoba: Kamu Cuma Bodoh!
"Persoalannya, kalau semua pengguna disidang, itu persidangan penuh, hakim pasti capek mengerjakannya, sementara pengguna di Indonesia banyak banget kan," terangnya.
Sehingga berdasarkan Undang-Undang, kata Deolipa, seorang pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai korban.
"Makanya ada kebijakan dan berdasarkan Undang-Undang juga Pasal 127 di mana pengguna itu memang harus direhabilitasi, wajib direhab karena dia menggunakan kan, karena dianggap sebagai korban," tuturnya.
GANNAS Siap Beri Pendampingan Hukum
Di sisi lain, organisasi Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) ikut menyoroti kasus narkoba yang menjerat Onad.
Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Peri, mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan saran dan pendapat penanganan kasus narkoba, Sabtu (11/1/2025).
"Organisasi anti narkoba dapat menyampaikan saran dan pendapat terkait dengan penanganan kasus narkoba yang sedang dijalankan, kebetulan hari ini ada seroang publik figur di bawa ke Polres Jakarta Barat dalam proses penyidikan ," ujar I Nyoman Adi Peri.
Adi pun menyebut pihaknya siap memberikan pendampingan hukum untuk sahabat Habib Jafar itu.
"Sepanjang artis tersebut atau masyarakat yang tersandung masalah hukum, kami dari organisasi GANNAS akan memberikan bantuan baik saran pendapat maupun pendampingan secara hukum apabila diminta oleh keluarganya," kata Adi.
Baca juga: Wajah Tertutup Masker, Onadio Leonardo Cuma Tertunduk saat Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Kendati demikian, pihaknya mau memberikan pendampingan hukum jika Onad hanya terbukti sebagai pemakai, bukan bandar narkoba.
Ia menyarankan agar nantinya Onad langsung ditempatkan di rehabilitasi untuk menjalani pengobatan.
"Sepanjang Onad ini buka pengedar hanya penyalahguna atau pencandu, atau pemakai, kami secara tegas menyarankan tidak diproses peradilan lagi."
"Langsung penanganannya penempatan untuk pengobatan rehabilitasi sampai tuntas," terangnya.
Menurutnya, proses hukum tidak tepat diberikan kepada seorang pecandu narkoba.
"Jangan sampai masyarakat atau artis kalau dia hanya penyalahguna atau pecandu diproses secara hukum," tuturnya.
Kronologi Penangkapan Onad
Kabar penangkapan Onad sebelumnya telah dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary.
"Saudara L.A alias O.L benar telah diamankan oleh rekan-rekan kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Brigjen Ade Ary, Jumat.
Ade Ary menjelaskan, Onadio diamankan di kawasan Trivesta West Rempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Dari hasil pengembangan, tiga orang turut diamankan di dua lokasi berbeda.
“TKP pertama berada di daerah Sunter, Tanjung Priok. Kemudian TKP kedua di Ciputat Timur, tepatnya di Trivesta Rempoa,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu kotak kecil, dan tiga handphone.
Namun dari hasil pendalaman di lapangan, barang bukti ekstasi diduga telah habis karena sudah dipakai.
“Yang ditemukan hanya sisa ganja di dalam plastik. "
"Kasus ini masih terus dikembangkan karena baru saja diamankan oleh rekan-rekan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat,” tutur Ade Ary.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba adalah musuh bangsa, musuh kita bersama. Mari kita perangi bersama-sama,” tegasnya.
Adapun penangkapan Onadio berawal dari pengembangan kasus di Sunter, Tanjung Priok, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Setelah itu dilakukan pengembangan hingga akhirnya diamankan tiga orang di lokasi lain,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.