Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Razman Nasution Apresiasi Hakim yang Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara
Razman Nasution menanggapi vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan, apresiasi putusan majelis hakim.
Ringkasan Berita:
- Pengacara Razman Nasution tanggapi vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan.
- Razman apresiasi putusan majelis hakim yang memvonis empat tahun penjara Nikita Mirzani.
- Razman Nasution soroti jalannya persidangan Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani atas kasus pemerasan pada Selasa (28/10/2025).
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 11 tahun penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani, pengacara kondang Razman Arif Nasution angkat suara.
Razman Nasution pun mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap vonis Mawardi tersebut.
"Putusan Nikita Mirzani empat tahun penjara," ucap Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (10/11/2025).
"Saya apresiasi hakim, artinya hakim cermat," sambungnya.
Lebih lanjut, Razman menanggapi proses persidangan bintang film Nenek Gayung itu yang dinilai gaduh.
Razman Nasution juga menyoroti hakim menghapus dakwaan pencucian uang.
"Proses persidangan yang juga gaduh, ribut dengan semua pendukung Nikita," kata Razman.
"Tapi hakim berani mengatakan bahwa tidak terbukti money laundry, tidak terbukti TPPU-nya," lanjutnya.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Nilai Langkah Nikita Mirzani Ajukan Banding Keliru, Sentil Pengacara sang Artis
Nikita Mirzani Santai Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Nikita Mirzani tampak santai menerima vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Meski demikian, Nikita tetap tak terima dihukum empat tahun penjara.
Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.
"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.
"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.
Sementara itu, unsur TPPU tidak terbukti.
Nikita berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.
"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.
"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.
Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Baca juga: Alasan di Balik Sikap Santai Nikita Mirzani Hadapi Vonis 4 Tahun Penjara, Felling Pasal TPPU Hilang
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.