Kamis, 13 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Fakta Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan: Disebut Difasilitasi Rutan, Pihak Reza Gladys Bereaksi

Aksi Nikita Mirzani masuk live jualan bareng dokter Oky Pratama banjir kritikan hingga undang reaksi dari pihak Reza Gladys.

Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani berada diruang transit sebelum menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani kini memancing polemik setelah melakukan aksi live saat masih di tahanan. 

Ringkasan Berita:
  • Aksi Nikita Mirzani melakukan live jualan di tahanan mendapatkan sorotan.
  • Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani menyebut aksi itu dapat fasilitas dari Rutan.
  • Sementara pihak Reza Gladys mengaku tak mau menyalahkan instansi manapun dan pilih memantau saja untuk saat ini.

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani telah divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, terkait laporan dokter Reza Gladys.

Kini Nikita Mirzani masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Belakangan beredar aksi Nikita Mirzani dihubungi oleh sahabatnya Dokter Oky Pratama lewat panggilan video untuk live bersama.

Artis Nikita Mirzani nampak headset di sebuah ruangan.

Pun di sela-sela aksinya masuk live, ibu tiga anak ini juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih pintar memilih produk kecantikan.

Berulang kali Nikita juga meminta agar penonton segera check out (membeli) jualan Dokter Oky.

Atas aksinya tersebut, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini, dapat reaksi dari publik.

Berikut Tribunnews rangkum tanggapan dari kuasa hukum Nikita, pihak Reza Gladys dan praktisi hukum.

1. Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Difasilitasi Rutan

Kuasa hukum Nikita angkat bicara soal polemik kliennya live promosikan produk padahal masih dalam masa tahanan.

Galih Rakasiwi menjelaskan kegiatan tersebut dimungkinkan karena ada fasilitas yang telah disediakan.

Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding, Kuasa Hukumnya Klaim Hakim Abaikan Bukti dan Saksi

"Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan," ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Disinggung soal teknis perizinan fasilitas komunikasi, Galih menegaskan itu wewenang penuh dari Rutan.

"Itu kan fasilitas daripada rutan. Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari," tambahnya.

2. Pihak Reza Gladys Memantau

Sementara itu, pihak Reza Gladys menegaskan tidak mau menyalahkan instansi manapun atas aksi Nikita live jualan saat masih di tahanan.

Menurut Robert Paruhum sebagai kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys, ia menyebut itu sebagai wewenang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved