Rabu, 12 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Reza Gladys Siap Gugat Balik dan Minta Ganti Rugi Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani

Masih memanas, pihak Reza Gladys siap ajukan gugatan balik hingga tuntut ganti rugi Rp504 miliar ke Nikita Mirzani.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
NIKITA VS REZA - Nikita Mirzani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2025). Pihak Reza Gladys siap ajukan gugatan balik hingga tuntut ganti rugi Rp504 miliar ke Nikita Mirzani. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys semakin memanas.

Pihak Reza Glady berencana akan mengajukan gugatan balik kepada Nikita Mirzani.

Di tengah kasus pidana yang menjerat Nikita Mirzani soal pemerasan dan TPPU, sang artis juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai Rp244 miliar.

Sebelum adanya gugatan PMH, Nikita Mirzani sempat dua kali mengajukan gugatan wanprestasi namun akhirnya dicabut.

Pihak Reza Gladys nampaknya tak gentar menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh artis 39 tahun itu.

Tak main-main, Reza Gladys siap mengajukan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi yang bernilai fantastis.

Diwakili kuasa hukumnya, Surya Batubara, menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan dengan nilai Rp504 miliar pada pekan depan.

"Bahwa kerugian kami adalah Rp4 miliar atas adanya tindakan pemerasan, plus ditambah ganti rugi itu Rp500 miliar."

"Jadi yang akan kami ajukan nanti minggu depan ada Rp504 miliar," beber Surya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (12/11/2025).

Dijelaskan Surya, bahwa nilai Rp500 miliar merupakan kerugian immateril.

Kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

Baca juga: Yakin Tak Bersalah Dalam Kasus yang Dilaporkan Reza Gladys, Pihak Nikita Mirzani Lakukan Hal Ini

Sementara Rp4 miliar, lanjut Surya, merupakan angka pasti buntut pemerasan yang dilakukan oleh Nikita terhadap Reza.

"Rp500 miliar itu adalah ganti kerugian immateril, karena Rp4 miliar itu jelas angka yang telah pasti hasil pemerasan," jelas Surya.

"Yang Rp500 miliar itu immateril kami, baik itu nama baik, usaha yang menurun hasilnya, ini lah termasuk immateril," lanjut Surya.

Nikita diketahui telah mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus yang dilaporkan Reza soal pemerasan dan TPPU.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved