Kamis, 13 November 2025

Nikita Mirzani Dikabarkan Siaran Langsung dari Penjara, Pengacara Sebut Itu Difasilitasi Lapas

Nikita Mirzani menuai sorotan publik setelah beredar video viral dirinya sedang siaran langsung di media sosial, padahal ia berada di dalam penjara.

Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • Viral Nikita Mirzani sedang siaran langsung di media sosial, padahal ia berada di dalam penjara.
  • Pengacara menyebut itu dapat fasilitas dari Lapas. 
  • Mengapa bisa Nikita Mirzani bebas memakai handphone.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah perkara kasus pemerasan melalui ITE diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini, Nikita Mirzani menuai sorotan publik setelah beredar video viral dirinya sedang siaran langsung di media sosial, padahal ia berada di dalam penjara.

Baca juga: Pihak Reza Gladys Siap Gugat Balik dan Minta Ganti Rugi Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani

Tentu saja video Nikita Mirzani ini menjadi pertanyaan publik, apakah narapidana bisa bermain smartphone atau handphone selama di dalam tahanan.

"Saya sih gak tahu, tapi memang itu difasilitasi lapas," kata Galih Rakasiwi kuasa hukum Nikita Mirzani ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Galih tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena ia tak berwenang untuk menyampaikan perihal penggunaan handphone dari Nikita Mirzani

"Saya tidak mau mengomentari," ucapnya.

Galih pun meminta kepada publik menunggu pernyataan dari pihak Lapas atau Pemerintah, soal Nikita Mirzani yang bermain handphone dan melakukan siaran langsung, dari dalam penjara.

"Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu," tegasnya.


Ajukan Banding

NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)


Disisi lain Galih memastikan kalau Nikita Mirzani tidak terima dengan vonis hakim yang menghukum dirinya dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang nantinya akan disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pertimbangan kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025 itu. Karena Niki tidak melakukan pemerasan," kata Galih Rakasiwi.

Galih menyebut Niki tidak terbukti melakukan pemerasan, sesuai dengan keterangan saksi hingga bukti yang ada di persidangan.

"Karena pada dasarnya ini bukan pemerasan, Itu kesepakatan, kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya.

Baca juga: Fakta Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan: Disebut Difasilitasi Rutan, Pihak Reza Gladys Bereaksi

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved