Jumat, 14 November 2025

Penjelasan Ditjen PAS Kemenkumham soal Nikita Mirzani Live di Media Sosial dari Penjara

Publik dihebohkan usai beredar video Nikita Mirzani live di media sosial. Padahal ia sedang menjalani hukuman penjara, berkait kasus pemerasan.

Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani jadi sorotan lantaran melakukan siaran langsung (live) di media sosial. Padahal ia berada dalam penjara menjalani masa hukuman berkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

Kabar tersebut kemudian diklarifikasi oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah siaran langsung, melainkan video call yang dilakukan Nikita dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.

“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika saya dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, fasilitas komunikasi berupa Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) memang disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Baca juga: Nikita Mirzani Gunakan Wartel Berbayar Saat Live Medsos di Penjara, Diawasi Ketat Petugas

Fasilitas tersebut dijelaskan menjadi hak seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut,” terang Rika.

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut.

“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rika juga memastikan bahwa Nikita menggunakan fasilitas komunikasi resmi dari Rutan Pondok Bambu, tempat ia menjalani masa tahanan saat ini.

“Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu, dan itu juga jadi hak seluruh warga binaan atau tahanan,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani.

 "Memang itu difasilitasi lapas," kata Galih Rakasiwi kuasa hukum Nikita Mirzani ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Galih pun meminta kepada publik menunggu pernyataan dari pihak Lapas atau Pemerintah, soal Nikita Mirzani yang bermain handphone dan melakukan siaran langsung, dari dalam penjara.

"Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu," tegasnya.

 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved