Penjelasan Ditjen PAS Kemenkumham soal Nikita Mirzani Live di Media Sosial dari Penjara
Publik dihebohkan usai beredar video Nikita Mirzani live di media sosial. Padahal ia sedang menjalani hukuman penjara, berkait kasus pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani jadi sorotan lantaran melakukan siaran langsung (live) di media sosial. Padahal ia berada dalam penjara menjalani masa hukuman berkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Kabar tersebut kemudian diklarifikasi oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah siaran langsung, melainkan video call yang dilakukan Nikita dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.
“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika saya dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, fasilitas komunikasi berupa Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) memang disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Baca juga: Nikita Mirzani Gunakan Wartel Berbayar Saat Live Medsos di Penjara, Diawasi Ketat Petugas
Fasilitas tersebut dijelaskan menjadi hak seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut,” terang Rika.
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut.
“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rika juga memastikan bahwa Nikita menggunakan fasilitas komunikasi resmi dari Rutan Pondok Bambu, tempat ia menjalani masa tahanan saat ini.
“Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu, dan itu juga jadi hak seluruh warga binaan atau tahanan,” tutupnya.
Hal senada juga disampaikan Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Memang itu difasilitasi lapas," kata Galih Rakasiwi kuasa hukum Nikita Mirzani ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Galih pun meminta kepada publik menunggu pernyataan dari pihak Lapas atau Pemerintah, soal Nikita Mirzani yang bermain handphone dan melakukan siaran langsung, dari dalam penjara.
"Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu," tegasnya.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
| Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Ditindak Tegas setelah Lakukan Live Diduga Jualan Online |
|
|---|
| Pihak Reza Gladys Siap Gugat Balik dan Minta Ganti Rugi Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani |
|
|---|
| Yakin Tak Bersalah Dalam Kasus yang Dilaporkan Reza Gladys, Pihak Nikita Mirzani Lakukan Hal Ini |
|
|---|
| Fakta Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan: Disebut Difasilitasi Rutan, Pihak Reza Gladys Bereaksi |
|
|---|
| 10 Puisi Hari Ayah 2025, Inspirasi Kata-Kata Indah untuk Merayakan Sosok Ayah |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.