Jumat, 14 November 2025

Kabar Artis

Sebulan Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Sakit, Dokter Kamelia: Nggak Kena Matahari

Ammar Zoni kini dikabarkan sakit setelah sebulan mendekam di Lapas Nusakambangan, Dokter Kamelia ungkap penyebabnya.

TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT FAJAR NUGRAHA
AMMAR ZONI - Ammar Zoni saat sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba di PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Ammar Zoni kini dalam kondisi sakit setelah sebulan mendekam di Lapas Nusakambangan. 

Terlebih pihaknya juga merasa tidak adil, Ammar langsung dipindahkan ke Nusakambangan tanpa pemberitahuan pada keluarga lebih dulu.

"Makanya kita masih berjuang supaya Bang Ammar di pindahin ke sini, supaya lebih leluasa, karena kan lebih merugikan terdakwa."

"Sedihlah, dia udah kayak teroris, bandar besar. Sekarang kalau memang terbukti ada nggak sih barangnya berkilo-kilo."

"Keluarga merasa nggak adil aja, kalau memang terbukti bersalah ya di bawa aja. Tapi kan ini sidangnya belum selesai ya kenapa harus dibawa ke NK (Nusakambangan)?" papar Dokter Kamelia.

Baca juga: Haldy Sabri Suaminya Dituding Dalang Dikirimnya Ammar Zoni ke Nusakambangan, Irish Bella Bereaksi

Penjelasan JPU soal Penyalahgunaan Narkoba oleh Ammar Zoni

Ammar Zoni terlibat dugaan sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Padahal saat itu ia masih menjalani masa hukuman atas kasus peyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya.

Dalam uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria 32 tahun ini disebut menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerika dan menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

JPU menerangkan, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar, masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya, terdakwa Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

Baca juga: Kekasih Ungkap Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Bantah sang Aktor Depresi

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved