Sabtu, 15 November 2025

Kabar Artis

Sebulan Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Sakit, Dokter Kamelia: Nggak Kena Matahari

Ammar Zoni kini dikabarkan sakit setelah sebulan mendekam di Lapas Nusakambangan, Dokter Kamelia ungkap penyebabnya.

TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT FAJAR NUGRAHA
AMMAR ZONI - Ammar Zoni saat sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba di PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Ammar Zoni kini dalam kondisi sakit setelah sebulan mendekam di Lapas Nusakambangan. 
Ringkasan Berita:
  • Aktor Ammar Zoni sudah hampir sebulan mendekam di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
  • Kini kondisi Ammar Zoni disebut tengah dalam keadaan sakit.
  • Kekasihnya, Dokter Kamelia megungkit penyebab Ammar sakit karena jarang terkena sorot sinar matahari.

TRIBUNNEWS.COM - Kondisi terkini Ammar Zoni setelah mendekam di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 16 Oktober 2025.

Terhitung sampai hari ini, Kamis (13/11/2025) sudah hampir sebulan Ammar Zoni merasakan dinginnya jeruji besi di Lapas yang dihuni penjahat kelas kakap itu.

Dokter Kamelia sebagai kekasih, mengungkapkan kondisi kesehatan Ammar Zoni.

Wanita yang dijuluki sebagai dokter K ini, menyebut bapak dua anak itu dalam keadaan yang kurang stabil.

"Ammar sedang sakit, keadaannya lagi nggak baik-baik aja," ujar Dokter Kamelia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis.

Penyebebnya, dinilai Dokter Kamelia, karena faktor tak pernah diberi waktu untuk keluar dari kamar sel.

Sementara peraturan di Nusakambangan, Ammar cuma diberi waktu satu jam untuk keluar dari sel dan menghirup udara di tempat lapang.

"Mungkin karena tiap hari nggak keluar, keluarnya cuma satu jam,"

Diceritakan Ammar, kondisi di sana super ketat.

Pun saat Ammar mengikuti sidang secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/11/2025), dia harus ditutup matanya untuk diantar ke ruang sidang.

Baca juga: Respons Irish Bella soal Suami Dituding Dalang Ammar Zoni ke Nusakambangan Tuai Pujian Warganet

"Dia pun dari sel ke tempat untuk sidang aja matanya ditutup, tangannya diborgol. Itu Bang Ammar cerita ya," jelas Dokter Kamelia.

Sehingga disimpulkan Dokter Kamelia, mantan suami Irish Bella itu sakit karena kekurangan asupan vitamin D, yang seharusnya bisa diperoleh dari pancaran sinar matahari tiap pagi.

"Mungkin karena itu kali, nggak kena matahari, kurang vitamin D atau apa," jelasnya lagi.

Prihatin dengan kondisi kekasih yang dipacarinya sekira setahun lebih itu, Dokter Kamelia dan tim kuasa hukum tengah berjuang untuk memindahkan Ammar kembali ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Terlebih pihaknya juga merasa tidak adil, Ammar langsung dipindahkan ke Nusakambangan tanpa pemberitahuan pada keluarga lebih dulu.

"Makanya kita masih berjuang supaya Bang Ammar di pindahin ke sini, supaya lebih leluasa, karena kan lebih merugikan terdakwa."

"Sedihlah, dia udah kayak teroris, bandar besar. Sekarang kalau memang terbukti ada nggak sih barangnya berkilo-kilo."

"Keluarga merasa nggak adil aja, kalau memang terbukti bersalah ya di bawa aja. Tapi kan ini sidangnya belum selesai ya kenapa harus dibawa ke NK (Nusakambangan)?" papar Dokter Kamelia.

Baca juga: Haldy Sabri Suaminya Dituding Dalang Dikirimnya Ammar Zoni ke Nusakambangan, Irish Bella Bereaksi

Penjelasan JPU soal Penyalahgunaan Narkoba oleh Ammar Zoni

Ammar Zoni terlibat dugaan sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Padahal saat itu ia masih menjalani masa hukuman atas kasus peyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya.

Dalam uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria 32 tahun ini disebut menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerika dan menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

JPU menerangkan, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar, masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya, terdakwa Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

Baca juga: Kekasih Ungkap Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Bantah sang Aktor Depresi

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut JPU, didapatkan informasi narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya, dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Tribunnews.com/Ayu/Rahmat Fajar Nugraha)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved