Jumat, 14 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Saksi Melihat Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni menyoroti barang bukti yang jadi dasar untuk menjerat kliennya atas kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
NARKOBA - Pengacara Ammar Zoni, John Mathias, saat ditemui usai sidang dakwaan kasus peredaran narkotika yang melibatkan selebriti Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ia menyoroti barang bukti yang jadi dasar untuk menjerat kliennya atas kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. 
Ringkasan Berita:
  • Sebut ketiadaan bukti secara tidak langsung melemahkan dakwaan terhadap Ammar Zoni
  • Klaim tidak ada yang melihat langsung perbuatan Ammar Zoni dalam praktik jual beli dan peredaran Narkoba
  • Ammar Zoni meminta dibebaskan dari tahanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menyoroti barang bukti yang jadi dasar untuk menjerat kliennya atas kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukan hubungan antara barang bukti narkotika yang ditemukan dengan peran Ammar Zoni dalam perkara yang saat ini sedang bergulir di persidangan.

Karena itu, menurut Jon, ketiadaan bukti tersebut secara tidak langsung melemahkan dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun hal itu diungkapkan Jon saat membacakan eksepsi kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Eksepsi merupakan keberatan hukum yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum terhadap aspek formil surat dakwaan.

"Barang bukti seperti sabu dan ganja tidak menunjukkan hubungan langsung dengan terdakwa karena tidak ada keterangan khusus terkait kepemilikan atau peran aktif," kata Jon di ruang sidang.

Selain itu, dia juga mengklaim, dalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum, tidak disebutkan secara jelas mengenai keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rutan.

Baca juga: Ammar Zoni Bicara Pernikahan dengan Kamelia sang Kekasih saat Sidang dari Nusakambangan

Selain itu, menurut dia, sejumlah saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan juga tidak melihat langsung perbuatan Ammar Zoni dalam praktik jual beli dan peredaran narkoba tersebut.

"Sehingga alat bukti saksi menjadi lemah sesuai Pasal 185 ayat 1 KUHAP," ujarnya.

Tak hanya itu kuasa hukum juga meragukan soal penemuan barang bukti di dalam kamar Rutan yang dihuni Ammar Zoni.

Baca juga: Sebulan Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Sakit, Dokter Kamelia: Nggak Kena Matahari

Menurutnya dari hasil laboratorium tidak menunjukkan adanya keterkaitan antara barang bukti narkoba milik Ammar Zoni dengan yang dimiliki terdakwa lainnya.

"Tidak ada hasil laboratorium yang mengaitkan barang bukti di kamar terdakwa 6 (Ammar Zoni) dengan barang bukti terdakwa lain sehingga menimbulkan keraguan atas kesinambungan bukti," pungkasnya.

Ammar Zoni Minta Dibebaskan

Ammar Zoni dalam sidang meminta dibebaskan dari tahanan atas kasus dugaan peredaran dan jual beli narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Adapun hal itu diungkapkan Ammar melalui tim kuasa hukumnya dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus jual beli narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam petitum ekesepsinya, Kuasa hukum Ammar Zoni meminta agar majelis hakim menyatakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap kliennya adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu kuasa hukum juga menyatakan bahwa dakwaan JPU yang menyebut kliennya melakukan penjualan dan peredaran narkoba di dalam Rutan tidak sah atau batal demi hukum.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," ujar kuasa hukum di ruang sidang.

Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, kuasa hukum juga meminta agar hakim memerintahkan panitera mengembalikan berkas perkara pidana kepada JPU serta memulihkan nama baik dari Ammar Zoni.

"Memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum. Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar," jelasnya.

Ammar Zoni dan terdakwa lainnya didakwa Jaksa Penuntut Umum sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar Rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas jaksa.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved