Sabtu, 15 November 2025

Ammar Zoni Harap Dipindahkan dari Nusakambangan, Bantah Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas

Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar, menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Tribunnews.com/Alivio
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni menggambarkan kondisi saat hadiri sidang dari Lapas Nusakambangan secara virtual. 

Aktor Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni, terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba, menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ammar, Armini Nainggolan,tuk keterlibatan. 

“Apakah Terdakwa VI ikut serta dalam 
peredaran tanggal 3 Januari 2025. Apa perbuatan konkret Terdakwa VI pada tanggal 3 Januari 2025,” ujar Armini. 

 

 

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved