Ammar Zoni Harap Dipindahkan dari Nusakambangan, Bantah Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas
Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar, menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang sah.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
Tribunnews.com/Alivio
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni menggambarkan kondisi saat hadiri sidang dari Lapas Nusakambangan secara virtual.
Aktor Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni, terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba, menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ammar, Armini Nainggolan,tuk keterlibatan.
“Apakah Terdakwa VI ikut serta dalam
peredaran tanggal 3 Januari 2025. Apa perbuatan konkret Terdakwa VI pada tanggal 3 Januari 2025,” ujar Armini.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
Baca Juga
| Sampaikan Eksepsi, Ammar Zoni Minta Dibebaskan Atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba |
|
|---|
| Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Saksi Melihat Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba |
|
|---|
| Ammar Zoni Bicara Pernikahan dengan Kamelia sang Kekasih saat Sidang dari Nusakambangan |
|
|---|
| Diminta Ammar Zoni Pendekatan ke Anak-anaknya, Kamelia Menolak: Belum Jadi Istri, Aku Tahu Diri |
|
|---|
| Ammar Zoni Hadir Virtual dari Lapas Nusakambangan, Minta Pada Majelis Hakim Dibebaskan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.