Jumat, 14 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Kembali Minta Dihadirkan dalam Sidang Kasus Narkoba, Hakim: Tunggu Sampai Putusan Sela

Ammar Zoni kembali meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan langsung dalam sidang kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Pusat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG AMMAR ZONI - Terdakwa sekaligus artis Ammar Zoni saat jalani sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Ammar Zoni kembali meminta kepada hakim agar dihadirkan langsung dalam sidang kasus yang menejerat dirinya. 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara Narkoba yang beratnya melebihi 5 gram.

Peristiwa bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di mana terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Ammar Zoni.

Di tangga blok 1, Ammar Zoni mengaku mendapatkan narkotika  jenis sabu sebanyak 100 gram dari Andre yang saat ini buron.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Rivaldi menghubungi terdakwa Andi menggunakan aplikasi Zangi melalu alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo.

Selanjutnya Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Gerak-gerik para penghuni tahanan tersebut membuat curiga Kepala Rutan Hendra Gunawan.

Kemudian petugas Rutan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar yang dihuni terdakwa Asep.

Dari penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur.

Dari hasil interogasi terhadap Asep, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Rencananya barang haram tersebut akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved