Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Kuasa Hukum Masih Keluhkan soal Komunikasi dengan Ammar Zoni: Kita Tidak Bisa Bebas
Kuasa hukum masih keluhkan komunikasi dengan aktor Ammar Zoni yang kini menjadi tak leluasa setelah dipindah ke Lapas Nusakambangan.
Ringkasan Berita:
- Aktor Ammar Zoni masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara.
- Kuasa hukum masih keluhkan soal komunikasi dengan Ammar Zoni yang kini tak leluasa.
- Dalam eksepsi, kuasa hukum minta Ammar Zoni untuk dibebaskan dari kasus dugaan peredaran narkoba.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni masih menghadapi proses hukum atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara.
Kasus ini diketahui saat Ammar Zoni masih menjalani masa tahanannnya di Rutan Salemba, Jakarta, terkait kasus narkoba yang ketiga kalinya.
Persidangan kasus tersebut kembali digelar pada Kamis (13/11/2025) kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.
Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, masih mengeluhkan soal komunikasinya dengan sang aktor.
Pasalnya, sejak Ammar Zoni dipindah ke Lapas Nusakambangan, komunikasi antara Jon Mathias dengan kliennya menjadi terbatas.
Lapas Nusakambangan merupakan penjara yang dikenal memiliki tingkat keamanan paling tinggi di Indonesia, yang terletak di Cilacap, Jawa Tengah.
Jon merasa tak memiliki kebebasan saat berkomunikasi dengan mantan suami Irish Bella Itu.
"Bisa (komunikasi), cuman kita ini tidak bisa bebas," ucap Jon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/11/2025).
Jon mengatakan, obrolan dirinya dengan Ammar seharusnya menjadi rahasia antara kuasa hukum dengan klien .
Namun dalam kasus ini, komunikasi Ammar dengan Jon melalui telepon tetap dipantau operator dari pihak lapas.
"Ada rahasia antara klien dengan kita ini tidak boleh didengar, itu ada KUHAP yang menjamin."
Baca juga: Ammar Zoni Kembali Minta Dihadirkan dalam Sidang Kasus Narkoba, Hakim: Tunggu Sampai Putusan Sela
"Tapi ini kan nggak mungkin, telepon seluler, di situ ada operator, bisa rekam gak? Yaudah pasti," ujarnya.
Dengan begitu, Jon pun harus berhati-hati dalam berkomunikasi dengan aktor 32 tahun itu untuk menghindari tudingan-tudingan negatif dari pihak lapas.
"Ini sulit, jadi kita ngomong tuh nggak leluasa, pasti berhati-hati," ungkap Jon.
Ammar Zoni Minta Dibebaskan
Dalam sidang kemarin, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hadir dalam persidangan secara daring.
Dalam petitum ekesepsinya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias meminta agar majelis hakim menyatakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap kliennya adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu kuasa hukum juga menyatakan bahwa dakwaan JPU yang menyebut kliennya melakukan penjualan dan peredaran narkoba di dalam Rutan tidak sah atau batal demi hukum.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," ujar Jon di ruang sidang.
Tak hanya itu dalam petitumnya tersebut, Jon juga meminta agar hakim memerintahkan panitera mengembalikan berkas perkara pidana kepada JPU serta memulihkan nama baik dari Ammar Zoni.
"Memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum. Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar," jelasnya.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Saksi Melihat Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba
Ammar Zoni dan terdakwa lainnya diketahui didakwa oleh JPU sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tribunnews.com/Ifan/Fahmi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.