Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Kamelia Terus Berupaya agar Ammar Zoni Dipindah dari Lapas Nusakambangan hingga Minta Bantuan GANNAS
Dokter Kamelia terus berupaya agar kekasihnya, Ammar Zoni bisa dipindah dari Lapas Nusakambangan hingga minta bantuan GANNAS.
"Tidak dihadirkan kan merugikan terdakwa, Bang Hotman kan bilangnya gitu kan, para praktisi hukum lain juga ngomongnya gitu."
"Kalau offline itu jadi merugikan terdakwa, jadi kita masih berharap mau eksepsi kek atau apapun itu besok harus dihadirin sih," tutur Kamelia.
Kuasa Hukum Keluhkan Komunikasi dengan Ammar Zoni
Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, masih mengeluhkan soal komunikasinya dengan sang aktor.
Pasalnya, sejak Ammar Zoni dipindah ke Lapas Nusakambangan, komunikasi antara Jon Mathias dengan kliennya menjadi terbatas.
Jon merasa tak memiliki kebebasan saat berkomunikasi dengan kliennya.
"Bisa (komunikasi), cuman kita ini tidak bisa bebas," ucap Jon.
Jon mengatakan, obrolan dirinya dengan Ammar seharusnya menjadi rahasia antara kuasa hukum dengan klien .
Namun dalam kasus ini, komunikasi Ammar dengan Jon melalui telepon tetap dipantau operator dari pihak lapas.
"Ada rahasia antara klien dengan kita ini tidak boleh didengar, itu ada KUHAP yang menjamin."
"Tapi ini kan nggak mungkin, telepon seluler, di situ ada operator, bisa rekam gak? Yaudah pasti," ujarnya.
Baca juga: Ammar Zoni Telepon Pacar dari Nusakambangan, Ungkap Kondisinya Agar Keluarga Tak Cemas
Dengan begitu, Jon pun harus berhati-hati dalam berkomunikasi dengan aktor 32 tahun itu untuk menghindari tudingan-tudingan negatif dari pihak lapas.
"Ini sulit, jadi kita ngomong tuh nggak leluasa, pasti berhati-hati," ungkap Jon.
Kronologi Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Sebelumnya, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya diketahui didakwa oleh JPU sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.