Jumat, 14 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Live Video Call di Dalam Penjara, Ditjen PAS Singgung Hak sebagai Tahanan

Ditjen PAS singgung soal hak tahanan terkait Nikita Mirzani yang lakukan live video call bersama kerabatnya di dalam penjara.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
ARTIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Ditjen PAS singgung soal hak tahanan terkait Nikita Mirzani yang lakukan live video call bersama kerabatnya. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Nama artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan usai viral melakukan siaran langsung (live) di media sosial di dalam penjara.

Nikita Mirzani diketahui kini tengah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Selatan, atas kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys soal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah viralnya aksi Nikita Mirzani di dalam penjara, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, buka suara.

Rika Aprianti menyinggung soal hak seorang tahanan untuk melakukan komunikasi dengan keluarga atau kerabat.

Diketahui Nikita Mirzani melakukan live video call bersama sahabatnya, Dokter Oky Pratama.

"Ini salah satu hak bagi warga binaan maupun tahanan adalah hak mereka untuk terus berkomunikasi dengan keluarganya, tapi pastinya sesuai dengan beraturan yang berlaku," jelas Rika, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (14/11/2025).

Soal apa yang dilakukan oleh Nikita, kata Rika, sang artis hanya menggunakan haknya untuk berkomunikasi dengan kerabatnya.

"Terkait dengan Nikita Mirzani, dia ini menggunakan haknya sebagai tahanan untuk berkomunikasi dengan kerabatnya," ujar Rika.

Rika menegaskan, bahwa warga binaan serta tahanan lainnya pastinya juga memiliki hak yang sama seperti artis 39 tahun itu.

"Hak berkomunikasi ini juga diberikan seluruh warga binaan dan tahanan seluruh Indonesia."

"Jadi bukan hanya Nikita Mirzani, warga binaan Lapas Pondok Bambu, warga binaan di lapas mana pun, itu semuanya memiliki hak," terang Rika.

Baca juga: Bantah Nikita Mirzani akan Dipindahkan, Sahabat Sebut sang Aktris Bahagia di Rutan Pondok Bambu

Sebelumnya, Nikita telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas laporan dari Reza Gladys.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara lantaran Nikita tak terbukti lakukan TPPU.

Kini pihak Nikita tengah mangajukan banding atas vonis hukuman tersebut.

Reaksi Pihak Reza Gladys

Sementara itu, pihak Reza Gladys menegaskan tidak mau menyalahkan instansi manapun atas aksi Nikita live di dalam tahanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved