Jumat, 14 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Reaksi Kaget Kamelia ketika Ammar Zoni Minta Surat Nikah saat Sidang Berlangsung

Reaksi terkejut Kamelia saat Ammar Zoni mendadak minta surat nikah kala sidang sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT FAJAR NUGRAHA
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Dalam sidang ini, Ammar Zoni dihadirkan secara daring dari Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia sempat meminta surat nikah pada sang kekasih, hingga membuat Kamelia kaget. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni mendadak meminta surat nikah pada kekasihnya, Kamelia di tengah persidangan yang berlangsung, Kamis (13/11/2025).
  • Kamelia sempat kaget hingga salah tingkah dengan ucapan Ammar itu.
  • Dia berjanji akan terus mendukung Ammar walaupun belum memiliki ikatan suami istri.

TRIBUNNEWS.COM - Reaksi kaget tak terelakkan ditunjukkan dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni tatkala sang aktor meminta surat nikah di tengah persidangan yang berlangsung.

Ammar Zoni kembali dihadirkan secara daring dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Di momen tersebut, mantan suami Irish Bella itu diberi kesempatan untuk berbicara dengan kekasihnya, Kamelia.

Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu, juga nampak menyambut sapaan sang kekasih melalui mikrofon di depannya.

Sayangnya, pembicaraan keduanya sempat terkendala sinyal.

"Halo sayang," sapa Kamelia lewat mikrofon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/11/2025).

Suara Ammar Zoni di seberang nampak putus-putus.

Tetapi, ayah dua anak itu mengaku dengar.

"Oke, aku dengar," sahut Ammar.

Ia langsung mengurai sejumlah keinginannya, termasuk menyinggung surat nikah.

"Tapi aku butuh ini ya, aku butuh surat. Surat ini loh, surat nikah. Buat di sini, buat pegangan," seloroh Ammar membuat Kamelia terkejut.

Baca juga: Keluarga Minta Ammar Zoni Tobat dan Janji Tak Beli Narkoba Lagi: Bapak-Mama di Kuburan Nangis

"Hah?!" ekspresi Kamelia terkejut, langsung tertawa dan salah tingkah.

Tak terlalu terdengar apa yang diungkapkan, Kamelia merespons ucapan Ammar itu.

Dirinya berjanji akan selalu mendukung Ammar.

"No, no, walaupun kita belum ada hubungan (resmi), pasti aku tetap ada di sini kok buat kamu," ujar Kamelia menenangkan Ammar.

Dalam kesempatan tersebut, Ammar Zoni juga meminta Kamelia tak mencemaskannya.

Dia mengaku sangat diperlakukan secara baik.

"Aku baik-baik aja di sini, makasih ya, Ammar baik-baik aja kok semua di sini. Kamu juga enggak usah khawatir," kata  Ammar Zoni.

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Ammar Zoni Minta Dibebaskan Atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni juga menegaskan tak diperlakukan buruk selama berada di Lapas Nusakambangan.

Dokter Kamelia kembali hadir di persidangan untuk mendukung kekasihnya, Ammar Zoni, yang kini tengah berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
Dokter Kamelia kembali hadir di persidangan untuk mendukung kekasihnya, Ammar Zoni, yang kini tengah berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

"Aku baik-baik aja di sini. Enggak kok, enggak seperti yang ada di pikiran kita kok, di Nusakambangan ini kok," jelas Ammar.

Selama di dalam lapas, Ammar mengaku banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.

"Aku di sini Insya Allah benar-benar, benar- benar hanya ibadah doang, mesti. Gitu loh. Di sini aku cuma bisa bantu lewat doa," tutur Ammar. 

Lebih lanjut mantan suami Irish Bella ini berterima kasih pada pacarnya itu, karena mendukung dan berjuang di kondisinya saat ini.

Bahkan meski dari dalam Lapas, Ammar Zoni juga berdoa untuk Kamelia.

"Aku mau ngucapin terima kasih banyak ya buat bantuan semuanya, buat berjuang untuk aku, makasih," ungkap Ammar Zoni.

"Yang penting pokoknya aku berjuang lewat doa, ya. Setiap saat aku berdoa, khususnya buat kamu juga, Sayang. Ya. Kamu harus kuat ya, semangat ya," lanjutnya.

Ammar Zoni Minta Dibebaskan

Dalam sidang Kamis, kemarin, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hadir dalam persidangan secara daring.

Dalam petitum ekesepsinya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias meminta agar majelis hakim menyatakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap kliennya adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu kuasa hukum juga menyatakan bahwa dakwaan JPU yang menyebut kliennya melakukan penjualan dan peredaran narkoba di dalam Rutan tidak sah atau batal demi hukum.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," ujar Jon di ruang sidang.

Tak hanya itu dalam petitumnya tersebut, Jon juga meminta agar hakim memerintahkan panitera mengembalikan berkas perkara pidana kepada JPU serta memulihkan nama baik dari Ammar Zoni.

"Memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum. Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar," jelasnya.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Saksi Melihat Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni dan terdakwa lainnya diketahui didakwa oleh JPU sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya, disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dugaan keterlibatan Ammar membuatnya ikut diboyong ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 16 Oktober 2025 lalu.

(Tribunnews.com/Salma/ Alivio/Fahmi)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved