Jumat, 14 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Aksi Nikita Mirzani Bisa Video Call di Rutan Tuai Polemik, Pengacara Reza Gladys Soroti Celah Aturan

Munculnya Nikita Mirzani lewat video call dari rutan bikin heboh. Kuasa hukum Reza Gladys menilai ada celah aturan yang perlu diperjelas.

Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Komentar kuasa hukum Reza Gladys soal Nikita Mirzani vc di dalam rutan. 

Ringkasan Berita:
  • Video call Nikita Mirzani di program live viral dan menimbulkan pertanyaan publik soal komunikasi tahanan.
  • Ditjen PAS menyebut Nikita menggunakan hak komunikasi melalui fasilitas resmi rutan.
  • Kuasa hukum Reza Gladys menyoroti celah aturan dan menyebut penggunaan fasilitas itu berpotensi disalahgunakan.

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu sosok Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian warganet.

Nama sang aktris kontroversial mendadak ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang memperlihatkannya melakukan video call dengan sahabat dekatnya, dr. Oky Pratama, beredar luas dan memicu rasa penasaran publik.

Cuplikan itu muncul dalam program “dr. Oky Pratama Special Live Harga Gacor!! bersama Nikita Mirzani” yang tayang pada 10–11 November 2025.

Dalam siaran tersebut, Nikita tampak tersenyum lepas dan berbincang santai, layaknya seseorang yang tak sedang menjalani hukuman di balik jeruji.

Tampilnya Nikita lewat sambungan video itulah yang langsung menimbulkan beragam spekulasi.

Banyak yang bertanya-tanya bagaimana bintang film Comic 8 itu bisa melakukan video call secara langsung, sementara ia diketahui masih berada di Rutan Pondok Bambu.

Nikita Mirzani Mawardi sendiri tengah menjalani hukuman usai dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE terhadap dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys.

Masalah tersebut bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza, yang diklaim menimbulkan kerugian hingga Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, sudah menjelaskan bahwa Nikita memanfaatkan haknya sebagai tahanan untuk berkomunikasi dengan kerabat.

Ia juga menegaskan bahwa komunikasi tersebut dilakukan melalui fasilitas Wartel Suspas yang tersedia di Rutan Pondok Bambu.

Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Live dari Dalam Penjara, Pengacara Singgung soal Aturan

Meski begitu, pihak Reza Gladys menilai situasi tersebut tetap menimbulkan kejanggalan.

Melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, Reza menyampaikan keberatannya.

Surya mengatakan bahwa dalam tahanan, Nikita diduga berkomunikasi dengan pihak lain untuk kegiatan yang berhubungan dengan penjualan produk.

“Dan dalam tahanan Nikita ada komunikasi dengan pihak lain dan ini juga menyangkut masalah adanya penjualan produk. "

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved