Jumat, 14 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Live Nikita Mirzani Tuai Polemik, Eks Staf Ahli Kapolri Minta Aturan Diterapkan Tanpa Tebang Pilih

Eks staf ahli Kapolri Ricky Sitohang mempertanyakan izin dan prosedur soal live Nikita Mirzani dari dalam lapas.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Komentar eks staf ahli Kapolri soal Nikita Mirzani live di dalam lapas. 

Ringkasan Berita:
  • Video Nikita Mirzani melakukan live lewat video call dari dalam lapas viral dan memicu polemik.
  • Ricky Sitohang mempertanyakan izin, handphone, serta prosedur petugas lapas.
  • Ia menilai perlu ada pemeriksaan agar aturan tidak dilanggar dan tidak terjadi tebang pilih.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani yang saat ini sedang menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas laporan pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys kembali menjadi sorotan publik.

Meski berada di balik jeruji besi, sosok yang dikenal kontroversial itu ternyata masih sempat menyapa penggemarnya.

Dalam sebuah video yang beredar luas, Nikita tampak melakukan panggilan video dengan sahabatnya, dokter Oky Pratama. 

Keduanya bahkan sempat melakukan live bersama.

Terlihat Nikita mengenakan headset sambil berada di sebuah ruangan sendirian, seolah sedang melakukan aktivitas online layaknya seseorang yang berada di luar (Lembaga Pemasyarakatan) lapas.

Kemunculan video tersebut sontak memunculkan kontroversi di kalangan publik. 

Eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang, ikut angkat bicara mengenai hal tersebut.

Ia mempertanyakan bagaimana prosedur dan izin bisa memungkinkan hal seperti itu terjadi.

“Sekarang gini, sudah ada enggak izin daripada petugas Lapas tersebut untuk melakukan tindakan itu? Saya enggak enggak usah ngomong dulu masalah bahwa itu tidak diperkenankan ya. Saya menguji kepada sudah ada enggak izin daripada petugas Lapas untuk melakukan hal dan tindakan tersebut,” ujarnya.

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini juga menyoroti aktivitas lain yang diduga terlibat dalam proses live tersebut.

“Apakah boleh melakukan tindakan-tindakan penjualan secara online melalui orang tertentu yang berada dalam lapas yang berkolaborasi dengan orang yang ada di luar? Apakah petugas Lapas tidak mengecek peruntukan daripada handphone? Apakah petugas Lapas bisa memperkenankan handphone dibawa ke dalam lapas?” lanjutnya mempertanyakan.

Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Bisa Video Call di Rutan Tuai Polemik, Pengacara Reza Gladys Soroti Celah Aturan

Ia kemudian membandingkan dengan prosedur umum yang ia ketahui.

“Yang saya tahu, apabila ada anggota Lapas mau berkomunikasi dengan keluarga biasanya seizin petugas Lapas, biasanya begitu. Sehingga semuanya terkonstruksi. Kita kan tidak tahu juga apakah perbuatan itu menyimpang dari aturan.”

Tak hanya itu, Ricky menegaskan bahwa setiap aktivitas di dalam lapas seharusnya dijalankan dengan disiplin ketat dan tidak boleh menimbulkan mudarat.

“Karena kalau seandainya sudah berada dalam lapas, setiap pokok permasalahan itu harus jauh daripada akidah mudarat. Apalagi yang menyimpang dari aturan hukum.”

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved