Minggu, 10 Mei 2026

Kabar Artis

Jonathan Frizzy Hari Ini Bebas Usai Dapat Cuti Bersyarat, Statusnya Bukan Lagi Narapidana

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akan segera bebas. Ia dikabarkan menghirup udara di luar penjara Rabu (7/1/2026) hari ini.

Tayang:
Wartakota/Indah Fahra
SKANDAL VAPE IJONK - Potret pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Terseret kasus vape bermasalah, Jonathan Frizzy diperiksa polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

Ringkasan Berita:
  • Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akan bebas dari penjara. 
  • Ia mendapatkan program cuti bersyarat (CB) terkait kasus peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras etomidate.
  • Status Ijonk berubah, bukan lagi narapidana.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akan segera bebas. Ia dikabarkan menghirup udara di luar penjara Rabu (7/1/2026) hari ini.

Ia direncanakan keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang setelah mendapatkan program cuti bersyarat (CB) terkait kasus peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras etomidate.

Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Kode akan Gelar Acara Bahagia usai Bebas

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti. 

Ia menjelaskan, Jonathan Frizzy sebenarnya baru akan bebas murni pada 8 Maret mendatang. 

Namun, berdasarkan Surat Keputusan Ditjenpas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk menjalani cuti bersyarat mulai hari ini.

“Hari ini insyaallah Jonathan Frizzy atau Ijonk dibebaskan dengan program cuti bersyarat," kata Rika di kantornya di kawasan Gambir Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Status Berubah, Ijonk Bukan Lagi Narapidana

Rika juga menjelaskan jika status Ijonk berubah, bukan lagi narapidana.

"Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang,” ujar Rika Aprianti.

Dengan status tersebut, Jonathan Frizzy tidak lagi menjalani masa pidana di dalam lapas, melainkan di luar dengan pengawasan. 

Baca juga: Pakar Farmasi UGM Jelaskan Aturan Penggunaan Etomidate, Obat Bius yang Disalahgunakan Artis Ijonk

Meski demikian, hingga masa hukuman berakhir pada 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Rika menegaskan, cuti bersyarat berbeda dengan tahanan kota karena menurutnya dalam program ini, seseorang telah berstatus narapidana dan dinilai memenuhi persyaratan untuk mengikuti program integrasi di luar lapas.

“Masih menjalani masa pidana, tapi di luar. Ada syarat umum dan khusus, seperti berkelakuan baik, mengikuti bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan, dan tidak boleh melakukan pelanggaran apa pun,” jelasnya.

Jika selama masa cuti bersyarat Jonathan Frizzy terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran umum maupun tindak pidana baru, maka hak cuti bersyarat tersebut akan dicabut.

Ia pun harus kembali menjalani sisa pidananya di dalam lapas, dan kehilangan kesempatan menghirup udara bebas lebih cepat.

Terkait aktivitas di luar kota, Rika menyebut hal tersebut harus melalui koordinasi dan persetujuan pembimbing kemasyarakatan yang menangani.

“Semua nanti dikoordinasikan dengan PK-nya, pembimbing kemasyarakatan. Ada pertimbangan khusus dari sana,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Jonathan Frizzy divonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus peredaran vape yang mengandung etomidate. 

Sesuai ketentuan, warga binaan harus menjalani minimal enam bulan masa pidana untuk bisa mengajukan cuti bersyarat. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved