Kontroversi Inara Rusli
Tagih Bukti Nikah Siri Insanul Fahmi & Inara Rusli, Pihak Wardatina Mawa: Siapa Saksinya?
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Althur Napitupulu menantang Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Ia menagih bukti pernikahan siri yang diklaim ke publik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Wardatina Mawa, Althur Napitupulu menantang Insanul Fahmi dan Inara Rusli.
- Ia menagih bukti pernikahan siri yang selama ini diklaim ke publik.
- Dipertanyakan siapa saksinya, dan kapan nikah siri dilaksanakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wardatina Mawa, Althur Napitupulu menantang Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Ia menagih bukti pernikahan siri yang selama ini diklaim ke publik.
Althur Napitupulu, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya maupun kliennya belum pernah menerima dokumen atau bukti sah yang menunjukkan adanya pernikahan siri antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli.
Baca juga: Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice, Lanjutkan Proses Hukum Insanul Fahmi & Inara Rusli
“Sampai detik ini, kami sebagai kuasa hukum dan juga Mawa belum pernah menerima bukti pernikahan siri itu. Kapan menikahnya, bagaimana prosesnya, siapa saksinya, itu semua tidak pernah diperlihatkan kepada kami,” ujar Althur di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (9/1/2026).
Menurut Althur, klaim pernikahan siri tersebut tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan di media ataupun podcast, tapi harus dibuktikan secara jelas dan dapat diuji secara hukum.
“Kalau memang mengaku sudah menikah siri, silakan perlihatkan buktinya. Jangan hanya disampaikan di media atau di podcast, tapi tidak pernah dibuktikan. Sampai sekarang ini kami belum melihat satu pun bukti yang dimaksud,” tegasnya.
Kemudian, pernikahan siri juga tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menepis laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Mawa di Polda Metro Jaya terhadap Insanul dan Inara.
“Pernikahan siri itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan dugaan perzinaan. Pertanyaannya sederhana, pernikahan itu dilakukan sebelum atau sesudah perbuatan yang dilaporkan? Itu sampai sekarang juga belum pernah dijelaskan,” katanya.
Ia juga ibaratkan dengan pelaku penabrak yang baru membuat SIM usai insiden tabrakan terjadi.
“Ibaratnya seperti seseorang menabrak lalu baru membuat SIM supaya tabrakannya dianggap tidak sah. Logika seperti itu tentu keliru. Begitu juga dengan pernikahan siri, tidak bisa dilakukan untuk membenarkan perbuatan yang sudah terjadi,” lanjut Althur.
Menolak Damai Melalui Restorative Justice
Pihak Wardatina Mawa menolak upaya Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Insanul Fahmi dan Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya.
Althur Napitupulu menegaskan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Wardatina Mawa dan keluarga sebelum akhirnya resmi menolak RJ dan mengirimkan surat penolakan kepada penyidik.
“Terkait dengan Restorative Justice, memang kita sudah berbicara dengan Mawa dan juga keluarga. Dan pada prinsipnya, kami menolak adanya Restorative Justice tersebut. Pada hari ini juga kami sudah mengirimkan surat tanggapan berupa penolakan terhadap RJ yang diajukan oleh saudara IF dan saudari IR,” ujar Althur dalam jumpa persnya di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (10/1/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wardatina-Mawa-Insanul-Fahmi-Inara-Rusli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.