Adly Fairuz Klaim Itikad Baik Kembalikan Uang Korban yang Anaknya Gagal Masuk Akpol
Adly Fairuz digugat hampir Rp 5 miliar atas dugaan wanprestasi dan penipuan dengan modus membantu orang masuk Akademi Kepolisian agar lolos seleksi.
Ringkasan Berita:
- Aktor Adly Fairuz digugat secara perdata karena wanprestasi
- Adly disebut sebagai perantara masuk Akademi Kepolisian lewat jalur orang dalam. Korban sudah menyerahkan uang miliaran, namun anaknya gagal masuk Akpol
- Melalui kuasa hukumnya, Adly bantah tak punya itikad baik. Klaim mulai mencicil pengembalian dana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Adly Fairuz menegaskan ada itikad baiknya dalam menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar yang menjerat dirinya.
Diwakili kuasa hukumnya, Adly membantah tuduhan penipuan terkait bantuan meloloskan calon polisi.
Ia mengklaim telah mengembalikan dana ratusan juta rupiah kepada pihak penggugat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Adly, Andy R.H. Gultom yang menyebut kliennya telah mentransfer dana sebesar Rp 500 juta secara langsung ke rekening penggugat.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Adly Fairuz Digugat Hampir Rp 5 Miliar
“Klien kami telah mengembalikan dana Rp 500 juta sebagai bentuk itikad baik," ujar Andy dihubungi awak media, Sabtu (10/1/2026).
"Bahkan dana itu dikirim langsung ke rekening Penggugat,” ujar Andy.
Tak hanya itu, Andy mengungkap adanya permintaan tambahan dana dari pihak penggugat di luar pengembalian tersebut.
“Penggugat bahkan meminta tambahan Rp 5 juta dengan dalih biaya administrasi kantor," bebernya.
"Fakta ini menunjukkan bahwa klien kami sejak awal bersikap kooperatif dan tidak berniat menghindar,” lanjut Andy.
Sebagaimana diketahui, Adly Fairuz digugat hampir Rp 5 miliar atas dugaan wanprestasi dan penipuan dengan modus membantu calon anggota kepolisian agar lolos seleksi.
Namun, kuasa hukum menilai gugatan itu janggal karena penggugat disebut tidak memiliki hak atas uang yang disengketakan.
Dengan adanya pengembalian dana dan berbagai fakta yang diungkap, pihak Adly mempertanyakan dasar pengajuan gugatan wanprestasi bernilai fantastis tersebut.
“Kalau memang merasa dirugikan, mengapa tidak melapor sejak awal? Mengapa justru menunggu lama dan mengajukan gugatan dengan nilai yang tidak rasional?” katanya.
Kronologi versi korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cuplikan-adegan-adly-fairuz-dan-faradilla-yoshi-11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.