Rabu, 29 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Debat Panas Ammar Zoni Vs Polisi di Sidang Kasus Narkoba Berkait Dugaan Pemerasan

Ada dua penyidik dihadirkan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Tayang:
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
KONFRONTASI - Sidang kasus peredaran narkoba di lapas dengan terdakwa Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Agenda sidang mendengar keterangan saksi dua penyidik polisi yang dihadirkan jaksa. Mereka dihadirkan karena Ammar mengaku diperas penyidik sebagai syarat kasusnya tak diproses. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni dipertemukan dengan penyidik polisi yang memeriksanya dalam kasus peredaran narkoba di lapas
  • Mereka dipertemukan karena Ammar menyebut dirinya jadi korban pemerasan penyidik
  • Polisi membantah meminta uang kepada Ammar Zoni. Sang aktor dibuat kesal

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Debat panas terjadi antara Ammar Zoni dan penyidik yang menginterogasinya dalam perkara dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba, Jakarta.

Dua polisi, yakni Bambang dan Mario, menjadi penyidik yang memeriksa Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Kedua penyidik itu dihadirkan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Dalam keterangannya, mereka membantah telah melakukan kekerasan terhadap para terdakwa selama proses interogasi.

Selanjutnya, Ammar Zoni diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan melakukan konfirmasi.

Baca juga: Mulut Ammar Zoni Komat-kamit, Tangannya Tak Lepas dari Tasbih saat Jalani Sidang

Ammar Zoni mempertanyakan kepada Bambang terkait dugaan pemerasan berupa permintaan uang sebesar Rp 300 juta agar perkaranya tidak diproses lebih lanjut.

Ammar mengklaim permintaan tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim. Ia menyebut, saat itu Bambang turut hadir dan menyaksikan kejadian tersebut.

Namun, Bambang membantah dan menyatakan tidak ada dugaan pemerasan.

"Saudara saksi Pak Bambang, saya di situ melihat ada Pak Bambang sebagai saksi juga atas pemeriksaan bersama Kanit, Kanit bapak itu Pak Yosi kan namanya? Ada Pak Yosi, saya cuma mau nanya, saya mau jujur, Bapak tolong jujur Bapak sudah disumpah di sini, Bapak sudah disumpah Al-Qur'an. Saya minta Bapak betul-betul jujur. Waktu itu, apakah Pak Yosi sebagai Kanit Bapak menawarkan untuk '86' (suap/damai) sebelum di-BAP ini untuk '86' 300 juta? Tolong dijawab," jelas Ammar Zoni.

"Tidak ada Ibu (Majelis Hakim)," jawab Bambang.

Dalam pemeriksaan pada sidang hari ini Bambang dan Mario tidak menyinggung soal Rp 300 juta tersebut.

Majelis Hakim kemudian meminta Ammar Zoni untuk melanjutkan pernyataan lainnya.

Ammar Zoni pun melanjutkan pertanyaannya kepada Mario mengenai dugaan adanya tindakan kekerasan.

Sama seperti Bambang, Mario juga tidak membenarkan adanya dugaan kekerasan yang dituduhkan kepadanya.

Ammar Zoni terlihat geram dan tidak puas dengan jawaban kedua penyidik tersebut.

Ia kemudian bersikeras agar rekaman CCTV dihadirkan dalam persidangan.

"Makanya nanti kita minta CCTV. Karena semuanya itu, Saudara kan tadi bilang sudah disumpah, Saudara (Mario) bilang nggak bawa setruman, kenyataannya di situ Saudara bawa setruman. Di saat video itu Saudara bawa setruman. Di situ ada buktinya soalnya," jelas Ammar Zoni.

Dalam sidang sebelumnya Ammar Zoni menyatakan dirinya diperas Rp300 juta oleh oknum polisi agar kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Ammar Zoni juga dimintai Rp3 miliar sekaligus untuk mewakili tahanan lainnya, sebab total ada 10 orang. Namun, Ammar Zoni menolak.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. 

Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. 

Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved