Kabar Artis
Sule Ogah Hadir di PA Bandung, Tegaskan Tak Ada Urusan soal Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana
Permohonan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ke PA Bandung mendapat respons tegas dari Sule.
Ringkasan Berita:
- Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk putrinya, Bintang, dan menyeret keluarga besar Sule sebagai termohon.
- Sule menegaskan tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut dan memilih fokus pada hak warisan anak-anaknya.
- Sule menyoroti sejumlah aset mendiang Lina Jubaedah yang dinilai belum jelas keberadaannya dan meminta proses warisan tidak dilakukan terburu-buru.
TRIBUNNEWS.COM - Langkah hukum yang ditempuh Teddy Pardiyana kembali menyeret nama keluarga komedian Sule ke dalam sorotan publik.
Teddy diketahui mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan hak ahli waris bagi putri semata wayangnya, Bintang, buah pernikahannya dengan mendiang Lina Jubaedah.
Permohonan tersebut tercatat resmi sejak 1 Desember 2025 dan menempatkan keluarga besar Sule sebagai pihak termohon.
Dalam berkas perkara, sejumlah nama tercantum, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga Utisah, ibu dari almarhumah Lina Jubaedah.
Sule sendiri diketahui merupakan mantan suami Lina Jubaedah. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai empat orang anak.
Setelah berpisah dari Sule, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan memiliki seorang anak perempuan bernama Bintang.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 27 Januari 2026.
Dalam agenda tersebut, pengadilan berencana memanggil Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, yakni Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Menanggapi permohonan yang diajukan Teddy, Sule menyampaikan sikap tegasnya.
Ia mengaku tidak melihat adanya kepentingan langsung yang mengharuskannya terlibat lebih jauh dalam proses tersebut.
"Hak gua apa?. Enggak ada urusan," ujar Sule, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Teddy Pardiyana Ungkap Respons Putri Delina soal Permohonan Ahli Waris ke PA Bandung
"Urusan gua warisan gua buat anak-anak gua lah," imbuhnya.
Sule juga kembali mengingatkan Teddy mengenai persoalan harta peninggalan Lina Jubaedah yang menurutnya belum sepenuhnya jelas.
Komedian pemilik nama asli Sutisna ini menilai pembahasan soal ahli waris seharusnya dilakukan setelah seluruh aset terkumpul dan terang secara hukum.
"Ini juga aset juga belum kumpul semua. Surat-surat yang hilang ke mana kan, gitu. Duit dari Iky yang 5 m ke mana kan itu, terus yang di Bandung Indah itu ke mana kan."
"Kalau itu hilang berarti Bintang kebagiannya sedikit loh," sindirnya.
Ayah lima anak ini meminta agar Teddy tak terburu-buru membahas persoalan warisan.
"Kumpulin dululah, santai, jangan main-main mau warisan-warisan gitu," pungkasnya.
Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana ke Keluarga Sule terkait Status Anak
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan.
“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.
Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, yakni Ferdinand.
Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan.
“Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina.
Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak.
Baca juga: Mahalini Belum Beri Lampu Hijau Sule untuk Menikah Lagi, Singgung Alasan
“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah.
Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.
Lebih lanjut, Wati menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum.
“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas.
Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.
(Tribunnews.com, Rinanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/fvsule.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.