Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Eks Rekan Satu Sel Ungkap Keseharian Ammar Zoni di Lapas Salemba
Sebelum ditempatkan di Nusakambangan dan dipindahkan ke Cipinang, Ammar Zoni pernah jalani hukuman penjara di Lapas Salemba.
Ringkasan Berita:
- Kehidupan Ammar Zoni selama menjalani masa tahanan di Lapas Salemba diungkap mantan narapidana lain yang menjadi saksi kasus peredaran narkoba di lapas yang menjeratnya
- Posisi saksi saat itu sebagai teman satu sel Ammar Zoni
- Saksi mengaku sering membantu Ammar membereskan kamar selnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni disebut berubah menjadi sosok yang lebih religius selama menjalani masa tahanan di Lapas Salemba.
Fakta tersebut disampaikan oleh Muhammad Pebri, rekan satu sel Ammar, ketika menyampaikan keterangan dalam persidangan kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 22 Januari 2026.
Pebri dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Ammar Zoni untuk meringankan tuntutan dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam rutan.
Dalam keterangannya, Pebri memaparkan aktivitas harian Ammar selama mereka tinggal bersama di Lapas Salemba.
Sebagai teman sekamar, ia menilai kebiasaan Ammar cukup baik dan teratur.
Selama kurang lebih tiga bulan berbagi kamar, Ammar disebut rutin menjalankan ibadah.
“Yang saya tahu, yang saya lihat sih pada saat di kamar, ya saya nilai ya Pak... ya Bang Ammar ya sehari-harinya ya seperti itu aja. Ke masjid, salat, terus bergaul sama yang di bawah,” kata Pebri di persidangan, Kamis (22/1/2026).
Ia juga menuturkan sebagian besar kegiatan Ammar di rutan berkaitan dengan aktivitas keagamaan serta berbaur secara normal dengan warga binaan lainnya.
Baca juga: Dituding Sindir Irish Bella, Kamelia Pacar Ammar Zoni: Bertemu Saja Belum Pernah!
"Rutinitasnya seperti ke masjid," tambahnya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Tak hanya itu, Pebri menyebut Ammar lebih sering mengonsumsi vitamin dibandingkan barang terlarang.
Ia mengaku mengetahui hal tersebut karena kerap membantu membereskan perlengkapan Ammar usai jam besuk.
"Kalau vitamin seperti itu saya sering lihat," jelas Pebri.
"Kebetulan setiap Bang Ammar kunjungan itu, barang-barangnya itu saya yang... maksudnya saya ngerapihin," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/glowing-ammar-zoni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.