Doktif Gelar Syukuran Jika Praperadilan Richard Lee Ditolak
Doktif menyampaikan pesan kepada Richard Lee agar mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan, termasuk jika harus menjalani penahanan.
Ringkasan Berita:
- Richard Lee ajukan praperadilan berkait penetapan tersangka kasus yang dilaporkan Doktif
- Dokter kecantikan itu diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan do kliniknya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Detektif atau Doktif siap mengawal sidang lraperadilan Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga tuntas.
Menjelang putusan praperadilan yang bakal digelar Rabu (11/2/2026), Doktif mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyiapkan rencana khusus jika nantinya gugatan sang dokter ditolak oleh hakim.
"Ya alhamdulillah nanti langsung Doktif syukuran dengan anak-anak yatim ya, syukuran dengan teman-teman tunanetra," kata Doktif ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
"Jadi ya karena ini bukan kemenangan Doktif. Sekali lagi ini bukan kemenangan Doktif tapi ini adalah kemenangan masyarakat yang sudah dirugikan ratusan miliar," jelas Doktif.
Baca juga: Alasan Doktif Ajukan Penundaan Pemeriksaan sebagai Tersangka atas Laporan Richard Lee
Selain itu, menjelas putusan Doktif memberikan pesan agar Richard Lee bisa mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan, termasuk jika harus menjalani penahanan setelah putusan praperadilan keluar.
"Dan insya Allah kemungkinan jika memang keputusannya kamu kalah maka kamu akan dipanggil di minggu depan," beber Doktif.
"Hadapi panggilan itu dengan gagah berani, jangan lupa bawa koper juga karena kemungkinan besar kamu akan ditahan," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.
"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kompol Andaru dilansir Antara, Senin (26/1/2026).
Duduk perkara
Mulanya Dokter Detektif (Doktif) yang sering bikin konten kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee.
Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai lakukan gelar pekara. Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)