Minggu, 10 Mei 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Datangi Hakim saat Sidang, Beri Bukti Chat dari Kanit Isinya Dugaan Pemerasan Rp300 Juta

Ammar Zoni mendatangi Majelis Hakim saat  menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Ia serahkan bukti pemerasan.

Tayang:

 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni mendatangi Majelis Hakim saat  menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
  • Ia memberikan bukti tambahan, soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh penyidik kepolisian dan pihak Rutan Salemba.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang sinetron dan film Ammar Zoni mendatangi Majelis Hakim saat  menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Dokter Kamelia Soroti Kejanggalan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Singgung Dugaan Oknum dan CCTV

Di ruang sidang kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutah Salemba ini Ammar Zoni mendatangi hakim untuk memberikan bukti tambahan, soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh penyidik kepolisian dan pihak Rutan Salemba.

Ammar Zoni yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu, duduk dibelakang Kuasa hukumnya atau di sebelah kiri Majelis Hakim, untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini yang Mulia, kemarin sebenarnya saya mau ngasih ini cuma saya lupa gitu. Ini jadi ada isi chat dari Jaya," kata Ammar Zoni kepada Majelis Hakim di ruang sidang.

"Jadi ini chat yang 300 juta dari Kanit, ya percakapannya," sambungnya.

Mengaku Lupa, Alasan Ammar Zoni Baru Serahkan Bukti

Merespons hal tersebut, JPU langsung mempertanyakan ke Ammar, mengapa bukti itu baru diserahkan sekarang, bukan satu minggu lalu saat saksi bernama Yosi dari pihak Lapas hadir di persidangan, sehingga tidak bisa dikonfrontasi langsung.

"Minggu lalu pas saksinya Pak Yosi datang kenapa tidak diperlihatkan dikonfrontir langsung? Waktu sebelum-sebelumnya katanya kan saksi Yosi saya mau perlihatkan chatting. Tapi buktinya pas lagi Yosi-nya datang tidak diperlihatkan," tanya JPU.

Baca juga: Ammar Zoni Klarifikasi dan Tarik Ucapan soal Sebut Dirinya Aset Bangsa

Mantan suami Irish Bella itu mengakui, dirinya lupa membawa bukti tersebut dalam sidang pekan lalu, karena kondisi psikologisnya yang sedang tidak stabil.

"Itu makanya lupa. Ya ini masalahnya kebawa emosi, Bu," ucap Ammar.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk tetap menerima bukti dari Ammar tersebut, agar dicatat oleh panitera.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ari).

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved