Doktif Vs Richard Lee
Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Richard Lee Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Tak Ada Main Mata dengan Polisi
Dokter kecantikan Richard Lee tak ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Richard Lee tak ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).
- Dokter kecantikan ini kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.
- Richard Lee melalui Kuasa Hukumnya menegaskan ia tak main mata dengan polisi terkait kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter kecantikan Richard Lee tak ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus skincare yang diawali laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan oleh dokter detektif alias doktif,Dokter Samira Farahnaz.
Baca juga: Richard Lee Malu Dilaporkan Doktif, Tegaskan Produk Skincare Miliknya Halal dan Berizin Resmi
Usai pemeriksaan, Richard Lee menyampaikan apresiasi kepada awak media yang menunggu sejak pagi hingga malam, terlebih di bulan Ramadan.
“Makasih banget ya dengan kalian semuanya. Sebenarnya aku nggak mau kasih statement, tapi kalian dari pagi sampai malam sudah di sini. Apalagi ini bulan Ramadan juga, luar biasa banget. Terima kasih ya semuanya,” kata Richard Lee.
Richard Lee mengungkapkan dirinya telah menuntaskan kewajiban memberikan keterangan secara menyeluruh kepada penyidik usai diperiksa sebagai tersangka.
“Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam. Luar biasa banget Kepolisian Indonesia sangat profesional dan juga enak ya Bang tadi di dalam ya,” katanya.
Ia juga menyinggung suasana pemeriksaan yang dinilainya berjalan lanjjy, termasuk diberi kesempatan berbuka puasa.
Baca juga: Richard Lee Klaim Skincarenya Kantongi Izin BPOM, Doktif: Tidak Ada Maling yang Mengaku
“Apakah karena aku dikasih buka (puasa) juga tadi? Baik banget, aku terharu sih. Dan aku sudah kasih apa ya, penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," ucap Richard.
Lebih lanjut ia menegaskan tidak pernah menjual produk berbahaya kepada masyarakat.
"Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya nggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” tegas Richard Lee.
Terkait pemeriksaan, Richard Lee memilih tidak berkomentar lebih jauh.
“Di luar dari itu saya nggak akan kasih statement karena itu sudah masuk ke pokok perkara. Saya percaya dengan Kepolisian Indonesia dan saya percaya kebenaran itu akan seperti cahaya tanpa perlu kita teriak-teriak dan menjatuhkan orang lain. Makasih ya semuanya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Pastikan Tak Main Mata dengan Polisi
Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, turut mengapresiasi kinerja penyidik.
Ia menegaskan tidak ada upaya permohonan atau kerjasama yang disebutnya 'main mata' dengan pihak kepolisian terkiat kasus hukum Richard Lee.
“Terakhir ya, sekali lagi penyidik Polda Metro Jaya profesional. Dan tidak ada hal apa pun yang kami lakukan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum dan sekali lagi penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan humanis,” kata Jeffry.
“Sangat profesional dan mengedepankan hak-hak dari Dokter Richard. Itu yang kami perlu apresiasi dan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dari Krimsus Polda Metro Jaya. Sekali lagi terima kasih, selamat malam,” pungkasnya.
Bertemu Doktif
Saat berada di ruang penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026) Richard Lee bertemu dengan sosok seterunya, dokter detektif alias Dokter Detektif (Doktif).
Menurut doktif, interaksi tersebut berlangsung singkat dan cenderung canggung.
Saat ditanya awak media soal pertemuan tersebut, Doktif mengungkapkan kondisi Richard Lee yang menurutnya berbeda dengan yang terlihat di kamera, yang percaya diri dan tenang.
“Ngobrol, tapi dianya kabur-kaburan gitu, enggak berani ngomong," kata Doktif,
Menurut Doktif tidak banyak obrolan yang terjadi, namun bahasa tubuh Richard Lee terlihat tak lepas.
“Dianya senyumnya senyum kecut gitu. Masih kebal hukum?” katanya.
Dalam kesempatan itu, Doktif menegaskan bahwa ia yang lebih dulu menyapa Richard Lee.
“Ketemu nyapa. Jadi Doktif yang nyapa duluan ya. Kan katanya kan kamu kan kalau di depan ngomongnya teman sejawat gitu kan, merasa malu, sedih. Eh di dalam tadi yang nyapa siapa ketemu? Kan Doktif duluan," ungkapnya.
Doktif menyebut pertemuan itu terjadi hingga tiga kali, termasuk di lorong dan ruang pemeriksaan.
“Kesempatan tiga kali ketemu ya guys. Jadi dua kali ketemu pada saat sisipan di lorong, lorong-lorong mendebarkan, lorong Krimsus yang mendebarkan. Yang kedua kita ketemu pada saat beliau lagi duduk di pojokan. Karena kan Doktif juga diperiksa, duduk di pojokan," lanjut Doktif.
Namun, saat diajak berbincang lebih lanjut, Doktif mengklaim tak ada respons berarti. Sikap Richard Lee dianggap berbanding terbalik dengan di media sosial.
“Nggak ada, ketakutan! Dia itu beraninya cuma di medsos. Manusia-manusia seperti ini beraninya hanya di medsos," imbuhnya.
Duduk Perkara Doktif Vs Richard Lee
Duduk perkara kasus ini bermula doktif yang sering bikin konten kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee.
Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai lakukan gelar pekara. Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.