lesti e
Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores Dihentikan karena Bukan Peristiwa Pidana
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores terhadap pedangdut Lesti Kejora dihentikan polisi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores ditutup.
- Kasus yang membuat Lesti Kejora dilaporkan.
- Mengapa ditutup? Ini kata Polisi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores terhadap pedangdut Lesti Kejora dihentikan polisi.
Baca juga: Reaksi Yoni Dores Laporannya Terhadap Lesti Kejora Dihentikan, Singgung Janji Pihak Kepolisian
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto yang menegaskan kasus tersebut resmi dihentikan sejak akhir Januari 2026.
"Iya benar sudah dihentikan akhir Januari 2026," kata Kombes Pol Budhi Hermanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/2/2026).
Dihentikannya Kasus yang menyeret istri dari aktor Rizky Billar tersebut dikarenakan bukan masuk peristiwa pidana.
Polisi pun telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Karena bukan peristiwa pidana," ucapnya singkat.
Duduk Perkara Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora
Duduk perkara kasus ini bermula ketika Lesti Kejora membawakan lagu ciptaan Yoni Dores berjudul “Bagai Ranting yang Kering”.
Kemudian video penampilan Lesti diunggah ke YouTube oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya maupun pihak manajemen.
Unggahan lagu tersebut yang dipersoalkan oleh pelapor akibat tak ada izin.
Yoni Dores kemudian melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya Mei 2025, atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta, terkait cover lagu tanpa izin di kanal YouTube.