Kamis, 21 Mei 2026

lesti e

Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores Dihentikan karena Bukan Peristiwa Pidana

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores terhadap pedangdut Lesti Kejora dihentikan polisi.

Tayang:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Ringkasan Berita:

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores terhadap pedangdut Lesti Kejora dihentikan polisi.

Baca juga: Reaksi Yoni Dores Laporannya Terhadap Lesti Kejora Dihentikan, Singgung Janji Pihak Kepolisian

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto yang menegaskan kasus tersebut resmi dihentikan sejak akhir Januari 2026. 

"Iya benar sudah dihentikan akhir Januari 2026," kata Kombes Pol Budhi Hermanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/2/2026).

Dihentikannya Kasus yang menyeret istri dari aktor Rizky Billar tersebut dikarenakan bukan masuk peristiwa pidana.

Polisi pun telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Karena bukan peristiwa pidana," ucapnya singkat.

Duduk Perkara Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora

Duduk perkara kasus ini bermula ketika Lesti Kejora membawakan lagu ciptaan Yoni Dores berjudul “Bagai Ranting yang Kering”.

Kemudian video penampilan Lesti diunggah ke YouTube oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya maupun pihak manajemen.

Unggahan lagu tersebut yang dipersoalkan oleh pelapor akibat tak ada izin.

Yoni Dores kemudian melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya Mei 2025, atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta, terkait cover lagu tanpa izin di kanal YouTube.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved