Kabar Artis
Sudah 2 Bulan Menghirup Udara Bebas, Jonathan Frizzy Akui Belum Bertemu Anak: Lagi Diusahakan
Dua bulan keluar dari penjara terkait kasus vape obat keras, Jonathan Frizzy mengaku belum bertemu ketiga anaknya.
Ringkasan Berita:
- Jonathan Frizzy alias Ijonk telah menghirup udara bebas sejak 7 Januari 2026 lalu setelah mendapatkan program cuti bersyarat (CB) terkait kasus peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras etomidate.
- Dua bulan bebas, Ijonk mengaku belum bertemu anak.
- Ijonk tengah berusaha meminta izin kepada mantan istrinya, Dhena Devanka, untuk bisa bertemu sang buah hati.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk telah menghirup udara bebas sejak 7 Januari 2026 lalu.
Jonathan Frizzy bebas setelah mendapatkan program cuti bersyarat (CB).
Mantan suami Dhena Devanka itu sebelumnya menjalani delapan bulan masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang terkait kasus peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras etomidate.
Dua bulan bebas, Ijonk mengaku belum bertemu ketiga anaknya.
"Belum, belum ketemu," ujar Ijonk, dikutip dari YouTube Trans 7 Official, Rabu (4/3/2026).
Pemilik nama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak itu mengatakan, tengah berusaha meminta izin kepada Dhena untuk bertemu sang buah hati.
"Nanti. Lagi mau minta sama mamanya," kata Ijonk.
"Lagi diusahakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Ijonk mengaku sudah menjalin komunikasi dengan sang mantan istri dan tinggal menunggu waktu yang tepat bertemu anak-anaknya.
"Udah ada komunikasi. Tinggal tunggu waktunya. Doain aja," bebernya.
Delapan bulan mendekam di penjara, pria yang dikabarkan dekat dengan aktris Ririn Dwi Ariyanti itu menyebut sang anak tak pernah menanyakan kasus hukum yang menjeratnya.
Baca juga: Dekat dengan Ririn Dwi Ariyanti jadi Sorotan, Jonathan Frizzy Muak: Ribet Amat Ngurusin Orang
Menurut Ijonk, kasus yang ia hadapi bukan masalah besar, sehingga ketiga anaknya tak perlu tahu.
"Nggak nanya sih. Kayaknya anak-anak nggak tau."
"Lagian anak-anak masih kecil banget. Bukan hal yang besar banget lah ya," tandasnya.
Tak banyak yang ingin Ijonk sampaikan kepada anaknya ketika bertemu nanti, ia hanya ingin mencium dan mengungkapkan kerinduan.
"Mau cium aja. Nggak nyampein apa-apa."
"Cium, terus bilang 'i love you, i miss you'," ungkapnya.
Jonathan Frizzy ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair yang mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.
Atas hal itu, Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape berisi obat keras.
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam sidang terbuka, Rabu (22/8/2025).
Vonis Jonathan Frizzy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan tersebut mengacu pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ayah tiga anak ini diketahui menjalani masa penahanan sejak ditetapkan tersangka pada 14 Juli 2025.
Status Jonathan Frizzy Bukan Lagi Narapidana
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan, status Jonathan Frizzy berubah, bukan lagi narapidana.
"Per hari ini (7 Januari 2026) juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang,” ujar Rika Aprianti di kantornya di kawasan Gambir Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Dengan status tersebut, Jonathan Frizzy tidak lagi menjalani masa pidana di dalam lapas, melainkan di luar dengan pengawasan.
Meski demikian, hingga masa hukuman berakhir pada 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Rika menegaskan, cuti bersyarat berbeda dengan tahanan kota karena menurutnya dalam program ini, seseorang telah berstatus narapidana dan dinilai memenuhi persyaratan untuk mengikuti program integrasi di luar lapas.
“Masih menjalani masa pidana, tapi di luar. Ada syarat umum dan khusus, seperti berkelakuan baik, mengikuti bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan, dan tidak boleh melakukan pelanggaran apa pun,” jelasnya.
Baca juga: Kode Jonathan Frizzy Segera Pinang Ririn Dwi Ariyanti: Comming Soon New Chapter
Jika selama masa cuti bersyarat Jonathan Frizzy terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran umum maupun tindak pidana baru, maka hak cuti bersyarat tersebut akan dicabut.
Ia pun harus kembali menjalani sisa pidananya di dalam lapas, dan kehilangan kesempatan menghirup udara bebas lebih cepat.
Terkait aktivitas di luar kota, Rika menyebut hal tersebut harus melalui koordinasi dan persetujuan pembimbing kemasyarakatan yang menangani.
“Semua nanti dikoordinasikan dengan PK-nya, pembimbing kemasyarakatan. Ada pertimbangan khusus dari sana,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Yurika/Bayu Indra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.