Senin, 8 Juni 2026

Aplikasi Trading Ilegal

Dinan Fajrina Bayar Pidana Denda Doni Salmanan Rp1 Miliar: Saya Cari selama 4 Tahun

Dinan Fajrina menyambangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk bayar pidana denda Doni Salmanan, jawab tegas bukan uang suami.

Tayang:
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Salma Fenty
Ringkasan Berita:
  • Dinan Fajrina sambangi Kejaksaan Kabupaten Bandung
  • Ia membawa beberapa gepok uang senilai Rp1 miliar untuk membayar pidana denda sang suami, Doni Salmanan
  • Namun ada warganet yang mencurigai uang Rp1 miliar didapat dari simpanan Doni Salmanan
  • Dinan Fajrina pun membantah tegas

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Dinan Fajrina menyambangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Kamis (5/3/2026).

Kedatangan Dinan ke Kejaksaan tidak lain untuk membayarkan pidana denda terpidana, Doni Muhammad taufik alias Doni Salmanan, suaminya.

Doni Salmanan terjerat kasus  investasi bodong, Quotex.

Ia diputus hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain memperberat hukuman, Pengadilan Tinggi Bandung juga memutuskan untuk memiskinkan Doni Salmanan.

Empat tahun setelah putusan tersebut, Dinan Fajrina mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Ia membawa beberapa gepok uang pecahan seratus ribu rupiah untuk diserahkan ke Kejaksaan.

"Kamis 5 Maret 2026 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan Kegiatan Penerimaan Pembayaran Uang Pidana Denda Terpidana an. DONI MUHAMMAD TAUFIK Als DONI SALMANAN senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 510 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Jo.

Nomor: 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Jo. Nomor: 1/PID.SUS/2023/PTBDG tanggal 21 Februari 2023.," tulis rilis Instagram @kejarikabupatenbandung pada Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Dinan Fajrina Ngaku Sudah Ikhlas Doni Salmanan Dimiskinkan: Tidak Ada yang Menang

Pembayaran uang denda tersebut dituding sisa uang milik Doni Salmanan yang 'berhasil' disimpan tanpa disita negara.

Tudingan tersebut muncul di kolom komentar akun Kejari Kabupaten Bandung.

"Uang simpenan nya doni itu wkwk kaya ga tau aja."

"Uangnya donipun pasti masih byk kak."

"Hah? Palingan itu duitnya si doni juga sih."

Tudingan-tudingan tersebut langsung dijawab oleh Dinan Fajrina.

Ia menantang warganet yang menuduh uang yang dibawa ke Kejari kemarin adalah uang milik Doni Salmanan.

Selebgram yang kini merambah bisnis berjualan hijab tersebut mengaku semua uang dan aset Doni Salmanan senilai Rp64 miliar sudah disita oleh negara.

Dan uang yang dia bawa merupakan hasil jerih payahnya selama empat tahun bekerja.

"Kak? sini mana buktinya?

Kalo mau adu fakta ayo saya jabanin sampe manapun, jangan pake fake account jangan menggiring opini, harta dan aset suami sudah disita semua total 64M.

Kalau memang masih ada kenapa dibayarkan baru setelah 4 tahun? Kenapa nggak dari dulu?

Jawabannya ya karena UANGnya saya cari dulu selama 4 tahun ini, lagi puasa yuk Bismillah semoga Allah jaga selalu kita dari fitnah," tegas @dinanfajrina, Jumat (6/3/2026).

Doni Salmanan dulu merupakan sosok crazy rich asal Soreang, Bandung yang terkenal memberi saweran dan bantuan pada siapa pun.

Aksinya membuat nama Doni Salmanan melambung hingga mengenal Dinan Fajrina yang merupakan seorang selebgram.

Baca juga: Dulu Dijuluki Crazy Rich, Kini Kekayaan Doni Salmanan Sirna, Rumah Mewah Laku Rp3,5 M Dilelang

Tak butuh waktu lama, Doni Salmanan mempersunting Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021

Hanya berselang tiga bulan, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan trading platform Quotex.

Doni Salmanan harus menerima hukuman lebih berat dari peradilan tingkat pertama.

Ia kini tengah menjalani delapan tahun penjara oleh majelis tingkat banding Pengadilan Tinggi Bandung.

Doni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain memperberat hukuman, Pengadilan Tinggi Bandung juga memutuskan untuk memiskinkan Doni Salmanan.

Semua aset yang dimiliki Doni Salmanan yang diperoleh dari afiliator Quotex akan disita oleh negara.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Bandung berhasil melelang 10 kendaraan mewah milik terpidana Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan 10 kendaraan tersebut berhasil laku dengan harga total Rp 9.810.900.000 (Rp9,8 miliar).

"Berhasil melelang 10 (sepuluh) Unit Kendaraan milik Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada pada Selasa 21 Oktober 2025," kata Anang dalam keteranganya, Kamis (23/10/2025).

(Tribunnews.com/ Siti N)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved