Usai Sidang Ammar Zoni Temui Kamelia, Bantah Kirim Surat Pernyataan Putus
Kamelia sebelumnya menerima sepucuk surat dari Ammar Zoni, yang menyatakan ingin mengakhiri hubungan. Ternyata surat itu tak ditulis oleh Ammar
Ringkasan Berita:
- Kamelia datang ke PN Jakarta Pusat menemui Ammar Zoni untuk klarifikasi "surat putus"
- Ternyata dugaan Kamelia benar, surat putus tersebut tidak ditulis oleh Ammar
- Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah beratnya tuntutan 9 tahun penjara yang baru saja dibacakan jaksa, aktor Ammar Zoni menyempatkan diri menyelesaikan persoalan asmaranya dengan Kamelia.
Keduanya akhirnya bertemu langsung di sela persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan singkat ini menjadi momen penting bagi Kamelia untuk mencari kebenaran.
Sebelumnya, Kamelia sempat mengaku menerima surat pernyataan putus sepihak yang mengatasnamakan Ammar Zoni.
Surat tersebut tidak hanya berisi kata-kata yang menyakitkan, tetapi juga mengandung unsur ancaman yang membuat Kamelia dan keluarganya merasa tertekan.
Usai menjalani sidang tuntutan, Ammar langsung menghampiri Kamelia untuk memberikan penjelasan. Dalam percakapan tersebut, mantan suami Irish Bella ini membantah keras telah mengirimkan surat pemutusan hubungan tersebut.
Baca juga: Ammar Zoni Hampiri Dokter Kamelia usai Dituntut 9 Tahun Penjara: Masih Mau Sama Aku?
"Bang Ammar sudah bilang kalau suratnya bukan dari dia. Jadi sepertinya ada pihak yang sengaja meneror saya," ungkap Kamelia kepada awak media di pengadilan.
Kamelia menjelaskan bahwa kehadirannya di persidangan hari ini memang bertujuan untuk mengonfirmasi langsung isi surat misterius tersebut.
Selama ini, ia merasa dihantui oleh teror harian yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga anggota keluarganya.
"Intinya, saya sempat membuat pernyataan (tentang putus) karena merasa tertekan diteror tiap hari. Makanya hari ini saya langsung konfirmasi ke Bang Ammar," lanjutnya.
Dengan adanya bantahan langsung dari Ammar, dugaan Kamelia bahwa surat tersebut palsu kini terbukti benar.
Namun, meski isu "surat putus" tersebut telah diklarifikasi, status kelanjutan hubungan asmara keduanya di masa depan masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik.
Di sisi lain, kehadiran Kamelia di ruang sidang juga menjadi saksi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berat untuk kekasihnya.
Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
Sidang ini pun ditutup dengan kepastian bahwa hubungan mereka tidak berakhir melalui surat teror tersebut, meski Ammar kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup lama.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-1-12032026.jpg)