Selasa, 28 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Hal Memberatkan yang Membuat Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Tayang:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni dituntut hukuman pidana 9 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
  • Mantan suami Irish Bella ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. 
  • JPU mengungkap hal memberatkan yang membuat Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara. 

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Tak hanya itu ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. 

Baca juga: Ammar Zoni Tertunduk Lesu Usai Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara, Langsung Tinggalkan Ruang Sidang

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap hal memberatkan yang membuat Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara. 

JPU menilai sikap aktor Ammar Zoni yang memberikan keterangan secara berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya.

"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU di persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp 500 juta," ungkap JPU.

Harta Ammar Zoni Terancam Disita 

SIDANG KASUS NARKOBA - Ammar Zoni hadapi sidang kasus narkoba dalam lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
SIDANG KASUS NARKOBA - Ammar Zoni hadapi sidang kasus narkoba dalam lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (WartaKotalive.com)

Jaksa menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan mantan suami Irish Bella itu akan disita dan dilelang.

Namun jika harta yang dimiliki tidak mencukupi atau tidak dapat disita, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan atau subsider selama 140 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar dianggap tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, maupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Ammar Zoni Dianggap Meresahkan Masyarakat

Selain sikapnya yang dinilai berbelit-belit, jaksa juga menilai tindakan Ammar telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tindakan Ammar Zoni dinulai merusak generasi bangsa, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta Pada Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan

Riwayat Ammar yang sebelumnya beberapa kali tersangkut kasus narkoba juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.

Sementara itu, satu-satunya hal yang dinilai meringankan bagi Ammar oleh jaksa adalah sikapnya yang dianggap sopan selama mengikuti jalannya persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas JPU.


Ammar Zoni Kecewa, Wajahnya Lesu saat Dengar Tuntutan Jaksa

Raut wajah Ammar Zoni tampak kecewa setelah mendengar tuntutan dari JPU,

Saat mendengar tuntutan tersebut dibacakan di ruang sidang, Ammar Zoni yang duduk bersama terdakwa lainnya tampak langsung tertunduk lesu.

Meski baru sebatas tuntutan, Ammar terlihat menunjukkan raut kekecewaan. Usai pembacaan tuntutan, ia langsung menghampiri kuasa hukumnya, Jon Mathias.

Dari kejauhan, keduanya tampak berdiskusi serius. Namun, awak media tidak dapat mendengar secara jelas apa yang mereka bicarakan.

Setelah itu, Ammar Zoni juga sempat menghampiri Dokter Kamelia. Keduanya terlihat berbincang cukup serius, tetapi pembicaraan mereka juga tidak terdengar oleh awak media yang berada di lokasi.

Tak lama kemudian, Ammar Zoni langsung bergegas melewati awak media. Ia tidak menyapa maupun memberikan pernyataan seperti yang biasa dilakukannya pada persidangan sebelumnya.

Ammar Zoni pun segera meninggalkan ruang persidangan dengan langkah cepat.

Sementara itu, ditemui di luar ruang sidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memprediksi tuntutan yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ia mengaku sudah memberikan pemahaman kepada Ammar Zoni sebelum sidang tuntutan digelar.

"Kami sebelum ini kuasa hukum punya analisa, analisa kami prediksi hukuman itu dibawah 10 tahun, jauh hari saya datang ke lapas, mengedukasi jelang sidang kalau dalam analisa kita, kita pasti akan dituntutnya," kata Jon.

"Pasti jaksa mencari tuntutan yang memberatkan itu hal biasa, dan kan yang memutuskan hakim," lanjutnya.

Menurut Jon, tuntutan tersebut bukanlah putusan akhir karena proses persidangan masih akan berlanjut.

Ia menyebutkan sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada 2 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

"Kan sekarang masih tuntutan, mari kita hormati dulu, masih panjang," jelas Jon.

 

Duduk Perkara 

Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved