Sabtu, 25 April 2026

Kabar Artis

Kronologi Lengkap Perseteruan Shella Saukia dan Doktif yang Berlanjut ke Penyidikan

Konflik Doktif dan Shella Saukia bermula dari review produk hingga berujung saling lapor, kini kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Tribunnews.com
DOKTIF VS SHELLA - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Kronologi konflik antara Doktif dan Shella Saukia bermula dari review produk hingga berujung saling lapor, kini kasusnya naik ke tahap penyidikan. 
Ringkasan Berita:
  • Perseteruan bermula dari review negatif Doktif terhadap produk kecantikan Shella yang dianggap tak layak edar.
  • Adu mulut hingga mediasi gagal membuat keduanya saling lapor ke Polda Metro Jaya.
  • Kasus kini naik ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dan masih dalam pemeriksaan saksi.

TRIBUNNEWS.COM - Laporan selebgram Shella Saukia terhadap Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi kini memasuki babak baru.

Perkara tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya, menandai proses hukum yang semakin serius.

Konflik ini sendiri berawal dari pertemuan keduanya dalam sebuah acara di kantor BPOM, Jakarta, pada 17 Januari 2025.

Hubungan yang semula biasa saja berubah memanas setelah Doktif mengulas produk kecantikan milik Shella melalui siaran langsung di TikTok.

Dalam kontennya, Doktif menyoroti produk tersebut yang dinilai tidak layak edar karena tidak mencantumkan informasi penting seperti komposisi, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa.

Ulasan itu memicu reaksi keras dari pihak Shella.

Tak terima, Shella Saukia langsung mendatangi Doktif di lokasi pembuatan konten.

Keduanya sempat terlibat adu mulut yang menarik perhatian warga sekitar.

Aparat dari Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, sempat turun tangan untuk memediasi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Perselisihan pun berlanjut ke ranah hukum. Pada 18 Januari 2025, kedua belah pihak sama-sama mendatangi Polda Metro Jaya untuk saling melaporkan.

Perkara ini kemudian terus bergulir hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Doktif Diduga Jual Produk Overclaim, Fitri Salhuteru Beri Pesan untuk para Pengusaha Skincare

Kuasa hukum Shella, Julianus Sembiring, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa status laporan kini telah meningkat.

"Perkembangan terbaru, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan per 28 Februari 2026. Kami sudah menerima SP2HP-nya," ujar Julianus, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (17/3/2026). 

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkap bahwa konflik semakin memanas setelah Doktif diduga menyebarkan nomor pribadi Shella.

Tindakan itu disebut memicu gangguan terhadap kliennya.

“Terkait laporan dari klien kami, dari Shella Saukia sendiri, itu berkaitan tentang adanya suatu perbuatan di mana Dokter Samira melakukan pembaruan status WhatsApp dan di situ mencantumkan nomor pribadi dari klien kami,” tegas Rafi Unggul Pambudi, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Buntut dari hal tersebut, Rafi menyebut kliennya kerap dihubungi oleh orang yang tidak dikenal, bahkan dengan kalimat yang tidak pantas.

“Nah, dari situlah klien kami dihubungi oleh beberapa orang yang tidak dikenal, baik dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas dan sebagainya,” ungkap Rafi.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025, Shella memasukkan pasal berlapis.

Doktif disangkakan melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Proses hukum masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Belum ada tersangka. Saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi terkait laporan terhadap Dokter Samira tersebut," tandasnya. 

Di sisi lain, Doktif juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Shella Saukia.

Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi, pemaksaan dengan ancaman (Pasal 335 KUHP), serta perampasan kemerdekaan. 

Doktif merasa disudutkan dan tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi saat berada di sebuah tempat di Jakarta Timur, yang terjadi setelah keduanya berselisih mengenai ulasan produk skincare.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Shella Saukia membantah tegas kabar yang menyebut kliennya telah berstatus tersangka dalam laporan yang diajukan Doktif.

Baca juga: Doktif Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee, Singgung Bukti dan Rencana Ungkap Fakta

Kuasa hukum menegaskan posisi hukum Shella hingga saat ini.

"Jelas klien kami dirugikan. Statusnya belum tersangka, penyidikan masih berjalan," kata Rafi. 

Tim kuasa hukum Shella juga memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum, baik terkait laporan yang ia ajukan maupun laporan dari pihak Doktif.

Meski begitu, proses pemeriksaan terhadap Shella belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Pihak kuasa hukum pun menjelaskan jadwal pemeriksaan lanjutan setelah kepulangan kliennya ke Indonesia.

"Klien kami dijadwalkan memberikan keterangan setelah kembali ke Indonesia. Kemungkinan besar pemeriksaan akan berlangsung pada awal April 2026 mendatang," tutup Rafi.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved