Senin, 27 April 2026

Doktif Vs Richard Lee

Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga 40 Hari, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Masa penahanan dokter Richard Lee dikabarkan diperpanjang. Kuasa Hukum  memperkirakan masa penahanan diperpanjang sekitar 40 hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Ringkasan Berita:
  • Masa penahanan dokter Richard Lee dikabarkan diperpanjang. 
  • Kuasa Hukum  memperkirakan masa penahanan diperpanjang sekitar 40 hari. 
  • Penambahan masa tahanna ini terkait berkas perkara Richard Lee akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan dokter Richard Lee dikabarkan telah diperpanjang oleh penyidik.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Abdul Ad-Haji Talaohu, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat informasi terkait perpanjangan masa tahanan kliennya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kabar Terbaru Richard Lee, Sehat dan Fresh, Jalani Hari dengan Santai di Penjara

“Kalau soal perpanjangan, yang kami tahu memang sudah diperpanjang ya,” ujar Abdul di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah hari perpanjangan, Abdul memperkirakan masa penahanan diperpanjang sekitar 40 hari.

“Kalau enggak salah 40 ya,” katanya.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa perpanjangan masa tahanan ini berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk melengkapi proses pemberkasan perkara.

Baca juga: Doktif Soroti Istri Richard Lee Ikut Diperiksa, Singgung Peran Suami Istri dalam Kasus Skincare

Ia juga menyebut adanya informasi bahwa berkas perkara Richard Lee akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Ya, kalau ini kan perpanjangan itu berarti penyidik masih membutuhkan waktu. Nanti kami dengar sih hari ini dia akan dilimpahkan berkas. Ya infonya sih begitu,” jelasnya.

Menurut Abdul, proses tersebut merupakan bagian dari tahap satu, yakni pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan.

“Nah, setelah tahap satu kan jaksa punya waktu untuk meneliti berkas itu, sekitar 7 hari, maksimal 7 hari,” ungkap Abdul.

“Kalau ada petunjuk, dia akan mengembalikan berkas itu ke penyidik lagi,” pungkasnya.

Kondisi Richard Lee di Tahanan

DOKTER RICHARD LEE DITAHAN — Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas usai pemeriksaan intensif.
DOKTER RICHARD LEE DITAHAN — Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas usai pemeriksaan intensif. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Terungkap kabar Richard Lee selama lebih dari 3 pekan menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya.  

Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu mengabarkan kondisi fisik Richard Lee di dalam penjara. 

Richard Lee dikabarkan dalam keadaan sehat.

“Sehat. Wah, dia fresh,” kata Abdul Ad-Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, Richard Lee menjalani hari-harinya dengan santai lantaran perkara yang dihadapinya dinilai bukan kasus berat.

Abdul menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana serius seperti pembunuhan maupun korupsi.

“Karena ingat bahwa ini perkara bukan perkara yang berat. Jadi dia santai saja, dia ini, dia bukan membunuh, bukan apa namanya, korupsi, bukan,” ujarnya.


Richard Lee Rajin Ibadah di Dalam Penjara 

Abdul menilai kliennya tetap bisa menjalani aktivitas secara normal di dalam tahanan.

“Tidak ada korban apa, nyata yang ini gitu. Jadi dia santai,” sambungnya.

Selama berada di dalam tahanan, Richard Lee disebut mengisi waktunya dengan kegiatan positif seperti belajar dan beribadah.

“Dia fokus, dia belajar, dia juga di dalam juga ibadah,” pungkas Abdul.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved