Fuji Lega Kasus Dugaan Penggelapan Makin Terang, Minta Terduga Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
Fuji merasa lega usai perkembangan kasus dugaan penggelapan dana endorsement yang dilaporkannya sudah ada titik terang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Fuji merasa lega usai perkembangan kasus dugaan penggelapan dana endorsement yang dilaporkannya sudah ada titik terang.
- Saat ini perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
- Fuji berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Fujianti Utami atau Fuji merasa lega usai perkembangan kasus dugaan penggelapan dana endorsement yang dilaporkannya mulai menunjukkan titik terang.
Fuji menyebut terlapor disebut telah mengakui perbuatannya dan proses hukum kini terus berjalan.
Baca juga: Fuji Sambangi Polres Jaksel, Konfirmasi Update Kasus Dugaan Penggelapan Dana Endorsement Eks Admin
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, mengatakan pihaknya datang untuk mengonfirmasi keterangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh terlapor.
"Agenda hari ini tadi kita mau konfirmasi terkait keterangan yang sudah disampaikan dari pihak terlapor. Kami mendapat informasi bahwa terlapor sudah mengakui perbuatannya dan kerugiannya juga sudah dihitung tadi, tapi tidak boleh kami sampaikan," kata Sandy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Sandy menjelaskan, saat ini perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ia juga menyebut terlapor kemungkinan akan diberi kesempatan untuk melakukan mediasi dengan Fuji dalam waktu dekat.
"Karena perkembangannya sudah dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan, dan di penyidikan juga sudah diperiksa, tinggal sisanya beberapa bukti yang kita lengkapi. Tinggal menunggu itikad baik saja dari yang bersangkutan," ujar Sandy.
Mendengar perkembangan tersebut, Fuji mengaku lega.
"Alhamdulillah lega karena sebentar lagi akan ditetapkan sebagai tersangka ya, InsyaAllah. Pengen ngucapin terima kasih kepada Polres Jakarta Selatan karena sudah dibantu prosesnya dan lega banget dikarenakan ini sudah mulai kelihatanlah hasilnya gitu," ucap Fuji.
Tak hanya itu, Fuji berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Aku pengen dia dihukum seadil-adilnya sih karena apa yang udah dia perlakuan sama aku tuh menurut aku udah kelewatan banget, bukan sekadar uang doang soalnya," lanjutnya.
Pesimis Uang Dikembalikan
Saat ditanya soal kemungkinan pengembalian dana senilai miliaran, Fuji mengaku sejauh ini belum ada pembicaraan dari terlapor.
"Sejauh ini nggak ada sih, cuma minta maaf doang ya. Kalau mau ngebalikin juga dari mana ya kalau untuk hampir empat digit," katanya.
Sementara itu, Sandy menyebut nilai kerugian versi kliennya mencapai lebih dari Rp1 miliar, namun angka pastinya masih menunggu hasil pengecekan terakhir.
Fuji pun pesimistis uang tersebut bisa dikembalikan sepenuhnya.
"Ya satu persen apa loh bisa dia balikin ya? Entah harus kerja apa? Karena menurut aku mau kerja dari mana dia untuk kembaliin uang segitu. Bukan maksudnya ngerendahin ya, dikarenakan sebenarnya gaji dia juga udah oke, tapi dia memilih untuk menggelapkan dana," tandas Fuji.
Sebelumnya, Fuji melaporkan mantan staf admin media sosialnya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana endorsement senilai miliaran rupiah.
Jejak Kasus
Kasus tersebut disebut telah terdaftar sejak Mei 2025.
Pelaku diduga memanipulasi data pembayaran dari sejumlah brand dan tidak menyetorkan uang kerja sama kepada Fuji.
Modus yang dipakai disebut menggunakan skema "gali lubang tutup lubang" selama kurang lebih dua tahun.
Fuji mengungkapkan kecurigaan muncul saat dirinya meminta bukti transfer dari salah satu klien, namun justru diberikan bukti pembayaran dari klien lain.
Selain itu, nominal transfer yang diterima juga disebut tak sesuai dengan rate card miliknya.
Setelah dilakukan penelusuran, Fuji mengaku sempat menanyakan langsung kepada admin tersebut hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Fuji-enggan-menempuh-jalur-mediasi-untuk-menyelesaikan-kasus-dugaan-penggelapan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.